Ekposelensa.com | Idi Rayeuk – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) lebih praktis lewat layanan SIM Keliling.
Biasanya lokasi layanan SIM keliling berpindah-pindah sehingga harus mengetahui jadwal dan lokasi pastinya.
Layanan SIM keliling ini biasanya diadakan di dalam mobil yang bertuliskan SIM keliling.
Jadwal SIM Keliling ini hanya beroperasi pada hari kerja, untuk tanggal merah atau libur nasional layanan SIM keliling tidak beroperasi.
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Hal ini tidak berlaku untuk perpanjangan SIM-C di mobil pelayanan SIM keliling Polres Aceh Timur dengan harga perpanjangan sebesar Rp 280.000 yang mana pembuat perpanjangan SIM-C merupakan istri dari awak media eksposelensa.com
Saat di konfirmasi kepada salah satu petugas nya yang hari ini Sabtu 15 Juni 2024 yang kenderaannya membuka pelayanan kepada masyarakat persis berlokasi di Simpang 3 Kuala Idi, Kota Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur “Kami ini hanyalah bawahan sebaiknya Bapak menghubungi Kasat Lantas Polres Aceh Timur” demikian petugas piket nya mengatakan kepada pihak Jurnalis eksposlensa.com menutup pembicaraan nya.
Sampai berita ini di muat media Eksposelensa.com belum bisa menemui Kasat Lantas. (STO)