BeritaLintas DaerahLintas ProvinsiNewsSosialTNI / POLRI

Rudi Hermanto SH Dampingi Pelaporan Korban Duga’an Pencemaran Namabaik Ke Polda Banten

185
×

Rudi Hermanto SH Dampingi Pelaporan Korban Duga’an Pencemaran Namabaik Ke Polda Banten

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com Lebak – Diawali ketidak senangan dari SM, korban yang mengaku tidak terima karena dirinya merasa namanya di cemarkan oleh Oknum Calon Bupati Lebak periode 2024-2029 inisial DS, yang diduga telah menyebarkan video sosialisasi Gen Z atau kaum milenial di akun tiktok yang di duga Oknum tersebut.

Menurut keterangan dari SM kepada awak media ditemui di sebuah Cafe di wilayah kota Rangkasbitung, dirinya memaparkan hal sebenernya terjadi Minggu 24 November 2024, ini kronologinya.

“Awalnya sosok calon wakil bupati nomer urut 03 Dita Fajar Baihaki yang bermaksud melakukan sosialisasi kepada kaum milenial di sebuah Cafe di wilayah Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak- namun hal ini seolah dijadikan celah oleh lawan politiknya, yang menganggap Dira Fajar melakukan Lady Club.”ungkap SM.

Namun yang membuat SM tidak terima dirinya merasa dituding sebagai wanita penghibur oleh oknum tersebut, sehingga hal ini yang mendorong minat korban untuk membawa permasalahan tersebut ke APH Polda Banten, dan meminta Pendampingan Hukum kepada Pengacara Kondang asal DKI Jakarta , H. Rudi Hermanto SH yang sekaligus menjabat selaku Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakrabhinus.

“Pokoknya siapa pun yang menyebarkan video itu, saya tidak senang karena namabaik saya sudah dicemarkan di sebuah akun tiktok (Pandeglang Lebak Damai), dan saya sudah melaporkan pemilik akun itu, ke Polda Banten,”tegasnya

Lanjut, “Hal ini saya lakukan karena saya tidak rela di tuding sebagai wanita penghibur, karena ketemunya saya dengan pak Fajar tidak ada konteks apapun, selain pak Fajar hanya melakukan sosialisasi terhadap saya dan temen – temen milenial tidak lebih,”jelas SM

“Dan obrolannya pun seputar bagaimana konsep dan harapan kaum milenial kedepannya untuk Kabupaten Lebak,”tutupnya

Hal lain, King Naga yang di pinta keterangan terkait pendampingan terhadap masyarakat, dirinya mengaku mewakili Rudi Hermanto, akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas, karena dari sisi kacamata Hukum hal tersebut merupakan perbuatan pelanggaran Hukum, menurut undang – undang Informasi nomor 19 tahun 2016 junto pasal 45 ayat 3 Undang-undang Informasi nomer 19 tentang perbuatan atas perubahan Undang – undang nomor 11 tahun 2008.

Ini kata Naga,”Saya selaku yang mendampingi masyarakat bersama H Rudi, akan mengawal kasus ini sampai tuntas karena kami anggap Oknum calon bupati, sudah melanggar perundang – undangan Informasi Transaksi Elektronik,”ungkap Naga.

Lanjut,”Dan siapapun pemilik akun tersebut, dirinya harus mempertanggungjawabkan sesuai sangsi pidana perundang – undangan yang berlaku,”tutupnya
(Ddn)

*Press Release GMOCT* Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang. Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud. Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga. Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, “Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu.” Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi “Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga”, yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan. Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar. Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.   #noviralnojustice #oknumpolisibripkanurdiansyah #gmoct #polri #polresbogor Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga…