Eksposelensa.com – Bandung – Aroma pembiaran menyeruak dari sebuah rumah di Jalan Cilengkrang 1 No. 32, Kelurahan Cisurupan, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Rumah tersebut diduga kuat menjadi pusat peredaran obat keras daftar G tanpa izin resmi.
Obat-obatan seperti Eximer, Tramadol, Triple Double Y, Trihexyphenidyl, hingga Dextromethorphan diduga diperjualbelikan secara bebas dari tempat itu.
Aktivitas ilegal ini berlangsung terang-terangan dari siang hingga malam, tanpa rasa takut terhadap razia ataupun penggerebekan dari aparat.
Dalam wawancara pada Jumat (20/6), seorang pria bernama Wahyu mengaku bekerja dalam jaringan tersebut. Ia menyebut, usaha itu milik seseorang bernama Yahya.
Meski mengakui sebagai pekerja, Wahyu enggan menyebut omzet harian dari bisnis haram itu.
Warga sekitar menyatakan keresahan yang mendalam. Rumah tersebut menjadi titik kumpul remaja dan lokasi transaksi peredaran obat keras.
“Kami sudah lama tahu, tapi tidak bisa berbuat apa-apa. Ini keresahan kami bersama. Darurat generasi muda! Polisi ke mana?” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kemarahan warga makin memuncak lantaran belum ada langkah tegas dari pihak kepolisian, BNN, maupun instansi terkait. Mereka menilai aparat seolah menutup mata terhadap aktivitas mencolok yang telah menjadi rahasia umum.
“Kalau terus dibiarkan, bukan cuma satu rumah yang rusak. Satu kampung bisa hancur. Ini harus segera ditindak,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian Kota Bandung. Rumah di Cilengkrang itu kini menjadi simbol lemahnya pengawasan dan tumpulnya penegakan hukum di tengah masyarakat.
(Tim liputan)