Eksposelensa.com – Garut – Pada hari Kamis 27 Maret pukul 03.00 wib, Polres GArut melalui Sat Reskrim Polres Garut telah melakukan penahanan terhadap 1 orang yang melakukan penganiayaan.
Awal mula kejadian terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 pukul 16.30 wib ketika pelaku mengalami kecelakaan dan ditolong oleh korban yang merupakan anggota Sat Pol PP yang tidak jauh sedang berada di lokasi kecelakaan.
Namun pada saat ditolong oleh korban, pelaku merasa ada yang memegang kepalanya, pada saat di tolong oleh korban kemudian pelaku mengira bahwa yang memegang kepala tersebut adalah korban sehingga pelaku langsung mendorong korban lalu menarik kerah bajunya yang mengenai leher dengan menggunakan tangan kanan pelaku.
Setelah itu pelaku langsung memukul menggunakan tangan sebelah kanan yang dikepalkan kearah kepala korban sebanyak kurang lebih 4 (empat) kali namun 1 (satu) kali tidak kena, kemudian langsung dilerai masyarakat setempat, tidak lama dari itu datang anggota Kepolisian Lalulintas Polres Garut langsung mengamankan pelaku ke Polres Garut.
Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan pelaku adalah BA (20) warga Ds. Talagasari Kec. Kadungora.
Karna perbuatan pelaku terhadap korban, korban tidak terima dan langsung melaporkannya ke Polres Garut.
“Pada Rabu malam Kami menerima laporan dari kejadian tersebut dan langsung melakukan cek tkp serta memeriksa korban dan para saksi, untuk saat ini pelaku sudah berhasil diamankan di kediamannya tadi pagi” Ujar Kasat Reskrim.
Barang bukti yang diamankan berupa pakian yang digunakan oleh korban dan pelaku pada saat kejadian diantaranya 1 (satu) potong jaket kulit, warna coklat, 1 (satu) potong celana PDL Satpol PP, warna Khaki Kehijauan, 1 (satu) potong baju PDL Satpol PP, warna Khaki Kehijauan, 1 (satu) pasang sepatu PDL, warna cream dan 1 (satu) potong hoodie, warna hitam, bertuliskan THREESECOND.
Akibat perbuatannya pelaku di jerat Pasal 351 KUHPidana dan akan di lakukan proses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
( Adji Saka )