NewsTNI / POLRI

Sat Reskrim Polrestabes Bandung Tangkap Satu Orang Yang Melakukan Pengoroyokan Pasca Bentrok dengan Ormas

181
×

Sat Reskrim Polrestabes Bandung Tangkap Satu Orang Yang Melakukan Pengoroyokan Pasca Bentrok dengan Ormas

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com | Polrestabes Bandung , Polisi menetapkan dan menahan satu orang, yang menjadi tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Yadi Gundil, dalam kejadian bentrok dua ormas di Jalan Dayang Sumbi, Kota Bandung.

Penetapan dan penangkapan terhadap tersangka itu, dilakukan usai polisi melakukan pemeriksaan saksi-saksi, serta olah tempat kejadian.

“Tim bergerak olah TKP dan pemeriksaan saksi. Kita berhasil menetapkan satu tersangka, dia melakukan pemukulan terhadap korban (Yadi),” ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dr. Budi Sartono, S. I.k, M.Si, M.Han, di Mapolrestabes, Sabtu (20/4/2024).

Adapun pelaku yang diamankan, berinisial T. Pelaku kata Kapolrestabes Bandung, melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan cara memukul korban menggunakan besi ulir sepanjang satu meter, serta membacok korban dengan golok.

“Barang bukti yang kita amankan ada satu besi ulir, dan tiga golok berbagai macam ukuran,” katanya.

Kapolrestabes Bandung mengatakan, dalam kejadian bentrokan tersebut, terdapat korban luka sebanyak dua orang. Saat ini polisi masih melakukan perburuan terhadap beberapa orang lainnya, yang masih buron.

“Untuk tersangka lainnya, kita lakukan pencarian. Sementara kita lakukan pendalaman,” katanya.

Kapolrestabes Bandung menuturkan motif terjadinya keributan, karena adanya kesalahpahaman antara kedua ormas yang terlibat.

Terhadap pelaku, polisi menerapkan pasal 170 KUHPidana dan 351 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun bui.

Kapolrestabes Bandung, menghimbau kepada seluruh yang terlibat dalam bentrokan, untuk saling menjaga kondusifitas Kota Bandung. Polisi, meminta agar menyerahkan kasus ini kepada undang-undang yang berlaku.

“Seluruh proses hukum, diserahkan kepada hukum, tidak boleh main hakim sendiri. Saya ulangi, saya harapkan kita sudah bertemu dengan kedua ormas, untuk menyerahkan kepada hukum. Saya tekankan, jangan ada gerakan-gerakan tambahan. Kita akan tegas beri tindakan, kita jaga bersama kondusifitas Kota Bandung,” tegasnya. (Zaenal)

*Press Release GMOCT* Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang. Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud. Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga. Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, “Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu.” Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi “Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga”, yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan. Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar. Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.   #noviralnojustice #oknumpolisibripkanurdiansyah #gmoct #polri #polresbogor Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga…