TNI / POLRI

SATBINMAS POLRES PEMATANG SIANTAR HIMBAU PELAJAR SMPN 2 JAUHI NARKOBA DAN KENAKALAN REMAJA

151
×

SATBINMAS POLRES PEMATANG SIANTAR HIMBAU PELAJAR SMPN 2 JAUHI NARKOBA DAN KENAKALAN REMAJA

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com | Pematang Siantar-Sumatera Utara.Kasat Binmas Polres Pematang Siantar AKP Jahrona Sinaga SH menghimbau siswa siswi /pelajar agar menjauhi narkoba dan kenakalan remaja.

Pesan pesan kamtibmas itu disampaikan langsung AKP Jahrona saat bertindak sebagai pembina upacara dalam kegiatan Police Go To School DI SMP Negri 2, Jl. Rajamin Purba, Kota Pematang Siantar, Senin, 11 Desember 2023 pagi pukul 07.30 Wib.

‘Kami himbau kepada pelajar SMP N 2 agar menjauhi narkoba dan kenakalan remaja,” Ucap AKP Jahrona.

Kata Kasat Binmas, kenakalan remaja itu seperti tawuran, balap liar, aksi core coret maupun minuman keras (miras) yang disebabkan beberapa faktor yaitu faktor keluarga, faktor lingkungan dan faktor komunitas.

Narkoba dan kenakalan remaja dapat merusak masa depan, karena usia menginjak remaja adalah usia yang rawan, cenderung mencari dan menunjukkan jati dirinya.

“Jadi penting bagi para siswa/i untuk memiliki bekal pengetahuan terhadap masalah kenakalan remaja maupun narkoba,” Pungkas AKP Jahrona Sinaga.

Sementara itu Kepala Sekolah SMP N. 2 diwakili Wakil Kepala Sekolah Sunanti Ginting, S.pd didampingi staf kesiswaan Ibu Gina Sonia, S.pd sampaikan terima kasih atas kehadiran personil Sat Binmas Polres Pematang Siantar berkesempatan memberikan penyuluhan.

“Diharapkan pada siswa siswi dapat mendapat kan manfaat dan menambah wawasan kepada siswa siswi dari penyuluhan tersebut,” Katanya.

Tampak hadir mendampingu Kasat Binmas yakni KBO Sat Binmas IPTU Nana Sandra SH dan Ba. Sat Binmas BRIGADIR. Syamsul Bachri./Humas P Siantar. (SE.Rento.S)

“Perampokan Sumber Alam oleh Oknum Pejabat: Rakyat Terpuruk, Negara Diam” Sumedang, 3 – 2025 – Fenomena perampokan sumber daya alam kembali menyeruak di tengah krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah. Di berbagai daerah, tambang ilegal, kebocoran hasil bumi, serta penguasaan lahan hutan oleh korporasi terus meningkat—dan di balik semuanya, bayangan oknum pejabat negara kerap terlihat. Investigasi sejumlah aktivis lingkungan dan jurnalis independen mengungkap pola sistematis: pemberian izin tambang yang penuh kejanggalan, proyek infrastruktur yang mengorbankan warga, serta kebijakan daerah yang disetir oleh kepentingan investor. Di balik meja rapat dan tanda tangan pejabat, miliaran rupiah kekayaan alam berpindah tangan—sementara rakyat di wilayah terdampak hanya mewarisi lumpur, polusi, dan kemiskinan. “Ini bukan lagi sekadar pelanggaran etika, tapi pengkhianatan terhadap amanat konstitusi. Negara wajib mengelola bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan segelintir pejabat atau korporasi rakus,” tegas [Nama Narasumber], aktivis lingkungan dari [Nama Lembaga]. Di Kalimantan, Papua, hingga Sulawesi, jejak perampasan sumber daya alam meninggalkan luka sosial dan ekologis yang dalam. Warga kehilangan lahan, air bersih, serta akses terhadap hutan adat yang selama ratusan tahun menjadi sumber kehidupan. Ironisnya, sebagian proyek yang diklaim “pembangunan” justru melanggengkan penderitaan. Pengawasan lemah, penegakan hukum tumpul ke atas, dan kedekatan antara pejabat dengan pemodal membuat praktik ini seolah mendapat restu. Di banyak kasus, aparat justru melindungi kepentingan perusahaan ketimbang rakyat. Laporan terbaru beberapa lembaga independen menunjukkan, nilai kerugian negara akibat kebocoran hasil sumber daya alam mencapai triliunan rupiah per tahun. Namun yang lebih tragis, adalah kerugian sosial dan moral: hilangnya kepercayaan rakyat kepada negara yang seharusnya melindungi mereka. Rakyat menunggu langkah nyata: audit menyeluruh atas izin tambang, penuntasan kasus korupsi sumber daya alam, dan kebijakan yang benar-benar berpihak pada kepentingan publik. Bila tidak, maka sejarah akan mencatat — bahwa negeri yang kaya ini dirampok dari dalam oleh mereka yang seharusnya menjaganya.
Berita

Sumedang, 3 – 2025 – Fenomena perampokan sumber daya…