BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Satgas Citarum dan DLH Diduga Lamban Tangani Pencemaran Limbah PT MAP

135
×

Satgas Citarum dan DLH Diduga Lamban Tangani Pencemaran Limbah PT MAP

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Bandung, Jawa Barat – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), mengutip laporan Matainvestigasi.com, menyoroti dugaan lambannya penanganan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Multi Adira Plasindo (MAP) di Kawasan Industri De Prima Terra, Tegalluar, Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Meskipun Satgas Citarum Harum telah menutup saluran pembuangan limbah ilegal yang dibocorkan oleh pabrik tersebut pada Kamis (23/01), GMOCT menilai penanganan kasus ini masih jauh dari kata tuntas.

Laporan Matainvestigasi.com menyebutkan bahwa penutupan saluran pembuangan limbah cair tersebut hanya dilakukan dengan penambalan semen, tanpa adanya tindakan lebih lanjut untuk memastikan kinerja Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT MAP dan jenis limbah cair yang dihasilkan. Hal ini menunjukkan dugaan kurangnya pemahaman Satgas Citarum Harum terhadap fungsi IPAL dan jenis limbah industri.

GMOCT menilai, tindakan penutupan sementara ini tidak memberikan efek jera dan tidak menyelesaikan masalah pencemaran secara tuntas. Ketidaktegasan dalam menindak pelanggaran ini berpotensi memicu terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.

Lebih lanjut, GMOCT mempertanyakan peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Soreang yang dinilai kurang masif dalam mendeteksi pencemaran lingkungan. DLH seharusnya tidak hanya bergantung pada laporan yang ada, tetapi juga melakukan pengawasan secara aktif dan proaktif.

GMOCT menekankan pentingnya pendekatan pentahelix dalam menangani kasus ini, dengan melibatkan semua pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum (APH), untuk memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku pencemaran lingkungan. Sanksi yang berat dinilai perlu untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa.

Kesimpulannya, GMOCT menilai penanganan kasus pencemaran limbah PT MAP oleh Satgas Citarum Harum dan DLH Soreang masih belum maksimal dan perlu ditingkatkan. Tindakan yang lebih komprehensif dan tegas diperlukan untuk melindungi lingkungan dan memberikan efek jera kepada pelaku industri yang melanggar aturan.

#No Viral No Justice

Sumber: Matainvestigasi.com

Team/Red

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor: sri

*Press Release GMOCT* Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang. Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud. Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga. Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, “Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu.” Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi “Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga”, yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan. Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar. Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.   #noviralnojustice #oknumpolisibripkanurdiansyah #gmoct #polri #polresbogor Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga…