Eksposelensa.com, Tangerang, – Seorang pria berinisial AS (28) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pakuhaji Polres Metro Tangerang Kota lantaran diduga mengedarkan obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol di Wilayah Kp. Duri Desa Paku Alam Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang pada Kamis 20 Februari 2025.
Penangkapan itu bermula dari laporan sejumlah Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mendapati anak-anak remaja keluar masuk dari sebelah toko yang menjual berbagai perlengkapan bayi dan kosmetik.
Setelah dilakukan penelusuran, pergerakan yang dinamakan “Selamatkan Generasi Bangsa Dari Bahaya Obat Keras” sejumlah Wartawan dan LSM menemukan seorang pria yang sedang melakukan transaksi jual beli obat keras daftar G kepada anak-anak remaja yang diduga berstatus sebagai pelajar.
Tidak mau kecolongan, pergerakan yang di Nakhodai oleh LSM GEMPUR (Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara ) dan LSBSN ( Lembaga Satu Bumi Satu Negeri) melaporkan ke Polsek Pakuhaji Polres Metro Tangerang Kota.
Reaksi cepat anggota Unit Reskrim Polsek Pakuhaji membuahkan hasil dari tangan AS ditemukan ratusan butir obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol yang siap diedarkan di wilayah Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang.
Menanggapi hal itu, Ketua LSBSN Ahmad Fahrul Rozi,S.H , C.NSP, CHSE menyampaikan peredaran obat keras daftar G harus segera ditertibkan demi menyelamatkan generasi muda calon penerus generasi bangsa.
“Peredaran obat keras daftar G ini memang kami duga berjalan secara sistematis dan terkoordinir, apabila ditindak akan muncul kembali seolah-olah tidak ada efek jera bagi penjual atau pengedarnya. Dan kami pun menduga bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) bekerja setengah hati dalam menyikapi permasalahan ini. ” Ucap Ahmad Fahrul Rozi, Senin (24/2/25).
Hal yang sama disampaikan oleh Ketua DPD LSM GEMPUR Provinsi Banten, Ilham Saputra, C.BLS, menurutnya pemberantasan obat keras daftar G merupakan tanggung jawab kita bersama, untuk itu dirinya meminta kepada semua lapisan masyarakat agar segera melaporkan kepada Kepolisian setempat apabila menemukan atau mencurigai peredaran obat keras diwilayahnya.
“Kami akan terus bekerjasama dengan pihak berwenang untuk melakukan pemberantasan obat keras yang diedarkan tanpa izin edar, selamatkan generasi bangsa dari bahaya obat keras, karena mayoritas dari pengguna obat keras tersebut anak-anak remaja yang merupakan penerus generasi bangsa. ” Tegasnya.
Ilham Saputra juga menjelaskan, Eximer dan Tramadol merupakan jenis obat keras yang penggunaannya harus dalam pengawasan dokter karena apabila salah dalam penggunaan akan membahayakan untuk kesehatan.
“Salah satu penyebab meningkatnya tindakan kriminal di kalangan pelajar dipicu oleh penyalahgunaan obat keras, maka dari itu kami menghimbau kepada para orang tua awasi putra – putri kita, jangan biarkan pengedar meracuni anak-anak masa depan kita, ” tandasnya.
Untuk diketahui, Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis obat tersebut tanpa ijin dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.