BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

SMAN 3 Siak Hulu Batalkan Perpisahan: Ikuti Keputusan MKKS, Tak Ada Pungutan

9
×

SMAN 3 Siak Hulu Batalkan Perpisahan: Ikuti Keputusan MKKS, Tak Ada Pungutan

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Kampar, Riau – Polemik rencana perpisahan siswa SMAN 3 Siak Hulu akhirnya menemui titik terang.  Informasi yang sebelumnya beredar di masyarakat dan media, kini telah diklarifikasi oleh pihak sekolah.  SMAN 3 Siak Hulu menegaskan bahwa rencana perpisahan yang sempat dirancang bukanlah inisiatif sekolah, melainkan hasil musyawarah antara Komite Sekolah dan Wali Murid.

Keputusan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Kampar pada Kamis (17/04/2025) secara resmi menghapuskan kegiatan perpisahan di sekolah-sekolah tingkat SMA se-Kabupaten Kampar.  Rapat yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 13.30 WIB di SMA Perhentian Raja ini merujuk pada himbauan Gubernur Riau dan Surat Edaran Kepala Cabang Dinas Wilayah III.

Kepala SMAN 3 Siak Hulu, Agus Sutiyono, S.H., menyatakan bahwa sekolah sepenuhnya mengikuti keputusan tersebut.  Tidak akan ada kegiatan perpisahan dalam bentuk apapun yang bersifat seremonial atau memungut biaya dari siswa.

“Cukup salam-salaman saja dengan siswa, tanpa tenda, tanpa pungutan.  Jangankan ratusan ribu, serupiah pun tidak dibenarkan,” tegas Agus Sutiyono melalui sambungan telepon WhatsApp pada Jumat (18/04/2025).  Pernyataan ini juga disampaikannya dalam rapat dengan para guru dan wali murid pada Senin (14/04/2025).

Sekolah telah menginstruksikan Wali Kelas dan Pembimbing untuk menyampaikan hasil rapat MKKS kepada siswa dan orang tua.  Pihak Humas Sekolah juga berkoordinasi dengan Ketua Komite Sekolah untuk menyampaikan keputusan ini secara resmi, termasuk kebijakan pengembalian dana.  Agus Sutiyono menekankan bahwa kegiatan lain seperti Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) tetap berjalan sesuai program.

Sejumlah pemerhati pendidikan menilai keputusan ini bijak untuk menghindari kesalahpahaman dan polemik.  “Kita harus bisa membedakan kegiatan resmi sekolah dengan kegiatan inisiatif komite atau wali murid.  Yang perlu diawasi adalah potensi pemaksaan, bukan partisipasi sukarela,” ujar seorang tokoh pendidikan di Kecamatan Siak Hulu.

Warga yang mengikuti perkembangan isu ini juga memberikan komentar, “Saya kira perlu diluruskan. Yang berbicara sebelumnya hanya dari pihak Wakasek dan Panitia wali murid, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Sekolah.”

Sebelumnya, diberitakan di media online Laskarbhayangkaranews (anggota GMOCT – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), salah seorang panitia wali murid, Iffendi, menyatakan adanya kesepakatan iuran sebesar Rp 300.000 per siswa.  Namun, dengan keputusan MKKS, sekolah meminta pengembalian seluruh dana yang telah terkumpul karena belum digunakan.  Proses pengembalian dana masih berlangsung.  Pihak sekolah kembali menegaskan tidak ada pungutan dan kegiatan perpisahan yang melibatkan siswa secara kolektif.

#No Viral No Justice

Team/Red (Laskarbhayangkaranews)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor: Adji Saka