Eksposelensa.com – Tasikmalaya – SPBU 34.46124 yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, diduga kuat melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jerigen dan galon air.
Dugaan pelanggaran tersebut mencuat setelah beredar sebuah video berdurasi 16 detik yang menampilkan aktivitas mencurigakan di area SPBU.
Dalam video itu, tampak sebuah mobil minibus yang diduga membawa BBM jenis Pertalite dalam jumlah besar, diduga ditampung menggunakan wadah tak sesuai standar, seperti jerigen maupun galon air.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, video tersebut direkam oleh tim investigasi dari salah satu media yang tengah melakukan peliputan di lokasi SPBU 34.46124.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU terkait dugaan tersebut.
Menanggapi temuan itu, Aktivis Jawa Barat, Sri Panuntun, angkat bicara. Ia mendesak PT Pertamina (Persero) untuk segera turun tangan dan memberikan sanksi tegas bila terbukti terjadi pelanggaran prosedur.
“Pertamina jangan tinggal diam. Jika SPBU ini terbukti menjual BBM secara ilegal atau tidak sesuai aturan, harus ada tindakan tegas dan transparan. Jangan sampai ada permainan yang merugikan masyarakat dan negara,” ujar Sri Panuntun kepada media, Kamis (5/6).
Praktik penjualan BBM menggunakan jerigen tanpa izin resmi jelas melanggar aturan dan berpotensi membahayakan keselamatan serta merugikan distribusi BBM subsidi yang seharusnya tepat sasaran.
“Kami berharap Pertamina dan aparat terkait segera melakukan investigasi menyeluruh serta memberikan kejelasan atas video yang beredar tersebut, ” tegas Sri Panuntun.
(Tim liputan)














