Eksposelensa.com – Sumedang – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terbongkar di Kabupaten Sumedang. Sebuah truk engkel dengan nomor polisi A 8854 KD kedapatan melakukan pengisian solar bersubsidi secara berulang di SPBU 34.45316, Cibeureum Kulon, Kecamatan Cimalaka, Rabu (27/8/25).
Dua pria yang mengaku bernama Imron (sopir) dan Acil alias Dian (kernet) mengungkapkan modus mereka saat diwawancara. Truk bermuatan 500 liter solar itu ternyata dikuras dari tangki menggunakan selang lalu dipindahkan ke jerigen, sebelum kendaraan kembali masuk ke SPBU untuk mengisi ulang.
Tak hanya itu, keduanya juga mengakui menggunakan tiga nomor polisi berbeda untuk mengelabui petugas SPBU, yakni A 8854 KD, Z 9516 AA, dan B 9830 SDD.
“Solar ini untuk kebutuhan alat berat yang sedang meratakan tanah di lokasi pembangunan vila di Surian,” ujar Acil. Ia juga menyebut bahwa praktik ilegal tersebut dikoordinir oleh bos mereka bernama Agus.
Lebih lanjut, Acil menuturkan bahwa pengambilan 500 liter solar kali ini adalah yang terakhir, setelah sebelumnya mereka sudah menguras hingga 1.500 liter solar bersubsidi.
Praktik semacam ini jelas merugikan negara dan masyarakat luas, mengingat BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil, bukan untuk kepentingan bisnis pribadi apalagi pembangunan vila mewah.
Secara hukum, tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam Pasal 55 UU Migas, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, penggunaan plat nomor palsu juga merupakan tindak pidana. Dalam Pasal 263 KUHP, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan surat atau dokumen palsu dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga 6 tahun.
Termasuk di dalamnya penggunaan Nomor Polisi palsu untuk mengelabui aparat atau masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU, Pertamina, maupun pihak Kepolisian Sumedang belum memberikan konfirmasi resmi terkait dugaan mafia solar bersubsidi ini.
(Tim liputan)