Eksposelensa.com – Majalengka – Anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Majalengka menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan, Jumat (6/2/2026).
Laporan tersebut disampaikan oleh Ence Sutrisno, yang sekaligus bertindak sebagai pelapor dan korban. Korban merupakan warga Dusun Cigunung RT 003/RW 008, Desa Cikidang, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut diketahui terjadi pada hari Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di Jalan Raya Pangeran Muhammad, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Atas laporan tersebut, petugas SPKT Polres Majalengka telah menerima pengaduan dan selanjutnya akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Polres Majalengka mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara kepada pihak kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
( Adji Saka )














