BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Tambak Panami di Batang Diduga Tak Berizin dan Langgar Tata Ruang, Pencemaran Laut Terjadi, Kasat dan Kanit Satreskrim Polres Batang akan Tinjau TKP

10
×

Tambak Panami di Batang Diduga Tak Berizin dan Langgar Tata Ruang, Pencemaran Laut Terjadi, Kasat dan Kanit Satreskrim Polres Batang akan Tinjau TKP

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Batang, Jawa Tengah 7 April 2025 (GMOCT) – Tim liputan khusus berhasil mendapatkan informasi dari narasumber yang dirahasiakan identitasnya terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Tambak Panami di Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang. Tambak yang berlokasi di Jalan Sigandu Ujung Negoro tersebut diduga beroperasi tanpa izin dan melanggar zona tata ruang.  Lebih memprihatinkan lagi, dugaan pembuangan limbah langsung ke laut telah mencemari ekosistem laut setempat.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pemilik tambak diduga berasal dari Cirebon dan pengusaha tersebut berinisial J.  Dugaan pelanggaran ini sebelumnya telah dilaporkan oleh LSM setempat kepada Polres Batang. Namun, proses hukum tersebut diduga terhenti dan diselesaikan melalui mediasi.

Sebuah video berdurasi sekitar 55 menit yang diperoleh tim liputan menunjukkan dampak buruk dari pembuangan limbah tersebut. Air laut terlihat berbuih putih, dan Air Limbah nya tersebut berwarna hitam pekat serta berbau tidak sedap mengindikasikan pencemaran yang signifikan.  Jika tidak segera ditindak tegas, pencemaran ini dikhawatirkan akan merusak ekosistem laut secara permanen.

Hingga berita ini diturunkan, tim liputan masih kesulitan untuk menemui pemilik tambak.  Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pemilik tambak tersebut jarang berada di lokasi dan sering berada di luar kota.

Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.  Perlindungan lingkungan dan ekosistem laut harus menjadi prioritas utama, dan pelaku pelanggaran harus diproses sesuai hukum yang berlaku.  Keberadaan tambak yang diduga ilegal dan mencemari lingkungan ini menjadi sorotan dan membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Team liputan pun mencoba menghubungi Kasatreskrim Polres Batang dan Kanit Pipin dari Polres Batang pada Senin 7 April 2025 melalui chatting WhatsApp dan akhirnya Kasatreskrim Polres Batang menjawab akan cek TKP dan Tindaklanjuti.

Berbeda dengan informasi yang diberikan oleh salahsatu masyarakat yang juga pemerhati lingkungan, saat dirinya menghubungi Kanit Pipin, menyampaikan adanya video pencemaran dampak pembuangan limbah tersebut, Kanit Pipin merespon dengan mengatakan bahwa “Ok terimakasih atas Info nya Om, dan akan segera kami tindaklanjuti”.

Masyarakat sedang menunggu tindaklanjut dari pihak kepolisian khususnya Satreskrim Polres Batang.

#No Viral No Justice

#Save Laut Indonesia

#Stop Pencemaran Lingkungan

#Save Ekosistem Laut

Team/Red (Penajournalis)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor: Adji Saka

 

Berita

Eksposelensa.com – Bukan Rakyat yang Harus Memahami UU-KIP,…