Eksposelensa.com – Tulungagung, 1 Maret 2025 – Pertambangan pasir ilegal di sepanjang sungai Brantas Ngantru Tulungagung semakin marak dan kebal hukum. Meskipun tidak memiliki izin dokumen resmi dari minerba, tambang sedot pasir ini terus beroperasi tanpa kendala.
Lokasi tambang ini terletak di Dusun Dermosari Desa Pinggirsari Kec Ngantru Tulungagung. Menurut keterangan warga setempat, tambang ini sudah berjalan lama dan tidak pernah ada razia karena sudah di kasih jatah tiap bulanya.
Namun, keberadaan tambang ini telah menimbulkan kerusakan ekosistem yang signifikan dan rusaknya infrastruktur jalan. Masyarakat setempat telah mengeluhkan kerusakan ini, namun tidak ada tindakan yang signifikan dari pihak berwenang.
Pemilik tambang ini, yang diidentifikasi sebagai saudara Kancil dan Nur, tidak takut dan kebal hukum. Mereka bahkan menantang awak media yang melakukan kontrol sosial di lokasi.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Diharapkan dengan adanya pemberitaan ini, aparat Polres Tulungagung dan Kasat Reskrim Polres Tulungagung segera melakukan tindakan secara tegas untuk mengatasi tambang ilegal ini dan mengembalikan citra Polri Presisi yang lebih baik.
( Adji Saka )