Eksposelensa.com – Bandung, – Praktik ilegal yang meresahkan masyarakat akhirnya terbongkar. Sebuah rumah di kawasan Jalan Raya Babakan Harja, Rancaekek-Majalaya, tak jauh dari Puskesmas Rancaekek, diduga menjadi pusat penjualan minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang jenis G seperti Tramadol dan Eximer.
Tim liputan gabungan media yang melakukan investigasi mendalam di lokasi berhasil mendapatkan bukti kuat. Dengan menyamar sebagai pembeli, tim memperoleh obat-obatan tersebut dengan harga Rp5.000 per butir.
Fakta ini sekaligus memperkuat dugaan bahwa rumah tersebut telah lama beroperasi bebas tanpa hambatan dari aparat penegak hukum (APH).
Informasi mengenai aktivitas ilegal di rumah tersebut awalnya datang dari laporan warga yang gelisah dengan peredaran miras dan obat terlarang di lingkungan mereka.
Warga mempertanyakan kinerja aparat karena rumah tersebut beroperasi secara terang-terangan namun tak kunjung disegel.
“Kalau begini terus, siapa yang melindungi generasi muda? Polisi harus segera turun tangan sebelum ada korban,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tim liputan kini tengah menyiapkan laporan resmi kepada Mapolsek Rancaekek dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, termasuk rekaman transaksi dan obat-obatan yang dibeli langsung dari lokasi.
Mereka mendesak aparat untuk bertindak tegas dan tidak membiarkan praktik haram ini terus berlangsung.
” Kami menantikan sikap tegas Kapolsek Rancaekek dan Kapolres Bandung untuk membuktikan bahwa institusi kepolisian tidak “masuk angin” dalam menghadapi mafia miras dan obat-obatan, ” tegas salah satu tim Liputan di lokasi.














