- Eksposelensa,com Melawi,kabar – Aktivitas Pertambangan emas Tampa Izin (PETI) di desa segar wangi di lokasi rengas tujuh Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat semakin memprihatinkan pasalnya mengakibatkan kerusakan ekosistem lingkungan di sekitarnya.
Berdasarkan hasil konfirmasi ke pelaku tambang yang enggan di sebutkan namanya mengatakan bahwa Masi banyak pelaku tambang lainya yang bekerja di lokasi rengas 7 Dusun Mambok Segar Wangi Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang bahkan aktivitas Peti ini bukan hanya ada di Kabupaten Ketapang bahkan di Kabupaten lain pun ada, ujarnya ( 4/03/ 2024 )
Lebih lanjut dikatakannya bahwa persoalan pertambangan emas Tampa Izin (PETI) masyarakat kecil khususnya sangat bergantung dengan pekerjaan tambang. Kondisi itulah membuat kami harus bekerja ditambang ilegal. Khususnya di lokasi rengas 7 Dusun Mambok desa segar wangi kami memohon kepada pemerintah dan aparat hukum agar bisa menyikapi dengan bijak, pekerjaan tambang dengan cara menggali lobang terowongan yang kemudian di gelondong di lokasi rengas 7 sebenarnya sangat berbahaya namun desakan kebutuhan hidup dan kondisi ekonomi kami masyarakat kecil. Saat ini harapan satu – satu untuk memenuhi kebutuhan hidup hanya di pekerjaan tambang emas, bebernya.
Sementara itu saat dikonfirmasi terkait maraknya aktivitas Peti di Kecamatan Tumbang Titi, ketua DPW OMI-ICC
( Ombudsman Muda Indonesia – Indonesia Crisis Center) Kalimantan Barat , Lilik Hidayatullah mengatakan bahwa persoalan penambang liar sebenarnya bukan hanya di Kabupaten Ketapang, namun terjadi juga di kabupaten lainya di Kalimantan Barat seperti di Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Sanggau dan Kabupaten lainya. Persoalan PETI sebenarnya adalah karna terbatasnya lapangan kerja.
” Jadi upaya penutupan dan penertiban paksa PETI tampa di imbangi program kebijakan untuk mengatasi masalah tersebut saya rasa tidak akan berhasil tanpa ada solusi dari pemerintah daerah terkait lapangan pekerjaan untuk masyarakat, Ungkapnya.
Selain itu Lilik Hidayatullah, maraknya PETI saat ini di Kalimantan Barat tentunya sangat berdampak akan kerusakan ekosistem lingkungan. Sehingga dalam hal ini peran serta pemerintah tentu sangat diharapkan masyarakat. Salah satunya pemerintah daerah harus mampu membuat regulasi atau kebijakan kebijakan untuk mempermudah Izin Wilayah Pertambangan Rakyat ( WPR ).
” Sehingga adanya WPR ini dapat menyediakan wilayah – wilayah pertambangan untuk rakyat dan tentunya semuanya sesuai mekanisme yang sudah di atur dalam Perundang – undangan sehingga WPR tersebut dapat menjadi sumber pendapatan daerah dan masyarakatpun dapat bekerja dengan tenang dan ekonomi masyarakatpun meningkat,”pungkas Lilik.
Tim/red