Eksposelensa.com – Pekanbaru– Terkait Permasalahan Kasus/ konflik lahan H. Masrul yang berada di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru, dengan PT. Handala Mandala Sampoerna dan BPN Kota Pekanbaru, saat ini tengah bergulir, memasuki Proses Peninjauan Kembali Kedua. (6/1/2026).
Kepada awak media, Tumpal Hamonangan Lumban Tobing, S.H., M.H , selaku tim Kuasa Hukum H. Masrul, pada saat konferensi persnya menerangkan bahwa Pengadilan telah menerima proses Peninjauan Kembali Kedua yang sebelumnya telah diajukan.
Itu artinya, pada proses hukum Tingkat Pertama yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru pada tanggal 6 Januari 2026 dan Memori Peninjauan Kembali Kedua serta Lampiran telah diterima dan akan diproses, ungkap Tumpal.
Lanjutnya,” Pengiriman ke Mahkamah Agung dengan no akta permohonan Peninjauan Kembali Kedua Nomor : 13/G/2024/PTUN.PBR jo Nomor : 136/B/2024/PTTUN.MDN jo Nomor : 54 PK/TUN
2025 yang diterima langsung dan ditandatangani oleh Panitera PTUN PKU Ahmad Taufik Lubis, S.H., M.H.
Adapun Peninjauan Kembali Kedua ini merupakan Upaya Hukum Luar Biasa
yang kami lakukan untuk membatalkan Putusan 54 PK/TUN/2025 yang secara ketentuan UU TMS (tidak memenuhi syarat), Cacat Formil dan Inskontituisonal, ujarnya.
( Adji Saka )














