Eksposelensa.com, Tangerang Selatan — Peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Serpong kian meresahkan. Warga Kelurahan Lengkong Gudang Timur Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan mengeluhkan maraknya peredaran obat-obatan terlarang yang diduga dilakukan secara terang-terangan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sebuah warung yang berkedok sebagai warung kelontong diduga kuat mengedarkan berbagai jenis obat keras daftar G, seperti Eximer, Tramadol, Alprazolam, Trihexyphenidyl (Threhex), hingga Riklona.
Menurut warga, pemilik warung tersebut dikenal dengan nama Rizal dan telah lama menjalankan aktivitas ilegal tersebut.Rabu,(9/4/25)
“Warung itu sudah lama beroperasi dan sering didatangi anak-anak muda. Kami khawatir karena mereka menjual obat keras yang seharusnya hanya bisa ditebus dengan resep dokter. Ini jelas sangat membahayakan generasi muda,” ujarnya.
Warga berharap aparat Kepolisian, khususnya Polsek Serpong, segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku. Kesan kebal hukum yang melekat pada pengedar membuat keresahan masyarakat semakin dalam.
Menanggapi informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Serpong Polres Tangerang Selatan, Iptu Ibnu Kamil memberikan respons singkat. “Terima kasih informasinya, saya sudah diperintahkan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu langkah konkret dari pihak Kepolisian guna menindaklanjuti laporan yang dianggap sangat mengancam keselamatan generasi muda di wilayah tersebut.