Lintas DaerahLintas ProvinsiNewsTNI / POLRI

Tidak Terima Main Hakim Sendiri, Kuasa Hukum Laporkan Orang Tua Korban Persetubuhan Anak Dibawah Umur Ke Polisi

166
×

Tidak Terima Main Hakim Sendiri, Kuasa Hukum Laporkan Orang Tua Korban Persetubuhan Anak Dibawah Umur Ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com, Tangerang, – Kuasa Hukum, H. Rudi Hermanto, S.H, resmi melaporkan seorang pria berinisial ES bersama anak laki-lakimya lantaran diduga melakukan pengeroyokan terhadap EDS yang diduga menjadi pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi pada hari Minggu 5 Januari 2025 di Kp.Bulakan RT 010/003 Desa Bitung Jaya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang.

Rudi Hermanto selaku penerima kuasa dari EDS, sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh ES bersama anak laki-lakimya yang telah melakukan pengeroyokan terhadap EDS hingga mengakibatkan luka cukup serius di beberapa bagian tubuh kliennya tersebut.

“Apapun alasannya tidak dibenarkan main hakim sendiri, semua perbuatan yang diduga merupakan perbuatan tindak pidana tentu ada konsekuensinya, apabila klien kami bersalah serahkan saja kepada pihak Kepolisian, biarkan pihak Kepolisian yang melakukan proses hukum.” Ujar Rudi Hermanto usai melaporkan ES ke Polresta Tangerang. Minggu (12/01/25).

Pengeroyokan yang dilakukan ES, lanjut Rudi Hermanto, sudah melampaui batas kewajaran karena saat EDS sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, ES masih berlanjut melakukan pemukulan, hingga pengancaman yang berlebihan terhadap kedua orang tua EDS.

“Atas tindakan itu kami dari Law Firm Chakrabhinus selaku penerima kuasa dari EDS resmi melaporkan ES bersama anak laki-lakinya ke Polresta Tangerang dengan Nomor Laporan : LP/B/38/1/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN.” Terangnya.

Dijelaskan Rudi Hermanto, peristiwa pengeroyokan itu terjadi saat ES menerima laporan bahwa putrinya yang masih berstatus pelajar berhubungan badan dengan EDS, mendengar laporan tersebut ES bersama anak laki-lakimya mencari dan mendatangi EDS,

Tanpa mendengarkan pejelasan dari EDS dan melihat bukti-bukti percakapan melalui whatsapp antara putrinya dengan EDS, ES langsung melakukan pengeroyokan secara membabi buta hingga mata kanan EDS tidak bisa melihat, hidung memar dan bengkak, pipi luka sobek, kepala bagian belakang luka memar, rahang sulit dibuka, serta bagian dada terdapat luka memar, hingga akhirnya EDS diserahkan ke Polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten.

Di akhir, Rudi Hermanto berharap kepada pihak Kepolisian agar segera menindaklanjuti laporan yang ia lakukan, ” Kami minta kepada Satreskrim Polresta Tangerang agar segera melakukan tindakan, tangkap dan amankan pelaku pengeroyokan terhadap klien kami.” Pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan baik ES maupun Satreskrim Polresta Tangerang belum terkonfirmasi.

*Press Release GMOCT* Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang. Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud. Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga. Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, “Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu.” Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi “Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga”, yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan. Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar. Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.   #noviralnojustice #oknumpolisibripkanurdiansyah #gmoct #polri #polresbogor Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga…