Eksposelensa.com – TANGERANG – Sebuah kios di Jalan Raya Cituis, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, tampak tak mencolok dari luar. Namun, pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas mencurigakan.
Sejumlah anak muda terlihat keluar masuk dari sebuah gang kecil di samping kios.
Diduga kuat kios tersebut menjadi titik peredaran gelap obat keras daftar G.
Modus operandi pelaku cukup licin—transaksi dilakukan secara tersembunyi melalui pintu belakang, dengan sistem yang terorganisir dan terstruktur.
Unit Reskrim Polsek Pakuhaji Polres Metro Tangerang Kota yang bergerak cepat melakukan penggerebekan, belum berhasil membongkar aktivitas ilegal tersebut. Diduga pelaku bersembunyi di dalam kios saat petugas tiba di lokasi.
Dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kanit Reskrim Polsek Pakuhaji, AKP Arqi Afiandi, S.H., menyampaikan sejumlah kendala dalam penggerebekan.
“Kalau tidak dikunci dan bisa dibukakan, kami boleh masuk. Tapi kalau dipaksa, bisa rusak pintu orang, malah timbul masalah hukum baru. Idealnya pelaku tertangkap tangan,” tulisnya, Minggu (3/8).
Ia juga menduga bahwa pelaku kemungkinan besar mengontrak tempat di kios tersebut atau rumah sekitar. “Lidik tertangkap tangan. Lebih profesional,” tambah AKP Arqi, menegaskan pentingnya penyergapan yang sesuai prosedur agar proses hukum berjalan efektif.
Warga sekitar berharap aparat bisa segera membongkar praktik haram ini sebelum dampaknya semakin luas, terutama terhadap generasi muda.
(Red)














