BeritaInternasionalNews

Tugas dan Fungsi Wartawan Menurut Hukum Indonesia

538
×

Tugas dan Fungsi Wartawan Menurut Hukum Indonesia

Sebarkan artikel ini

1. Kebebasan Pers dan Perlindungan Hukum:
Kebebasan pers di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU ini menegaskan bahwa kebebasan pers adalah hak asasi manusia, dan pers berfungsi sebagai wahana komunikasi massa yang menyebarkan informasi yang objektif, akurat, dan berimbang. Wartawan memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dengan menyampaikan informasi yang bermanfaat bagi publik.

Namun, kebebasan pers tetap dibatasi oleh hukum. Wartawan harus bekerja dengan mematuhi **Kode Etik Jurnalistik** yang dikeluarkan oleh Dewan Pers. Kebebasan pers bukan berarti kebebasan tanpa tanggung jawab. Wartawan yang melanggar aturan ini dapat dikenai sanksi dari Dewan Pers maupun gugatan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

2. Netralitas dan Objektivitas:
Wartawan dilarang dengan sengaja menimbulkan masalah atau konflik dengan pihak mana pun dalam menjalankan tugasnya. Tugas utama wartawan adalah memberikan informasi yang objektif dan tidak memihak. Mereka wajib menjaga netralitas dalam peliputan berita dan tidak memperkeruh situasi yang bisa menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

3. Perusahaan Pers dan Hak Publikasi:
Menurut undang-undang, wartawan harus bekerja di bawah perusahaan pers yang berbadan hukum. Wartawan memiliki hak untuk meliput dan menyebarkan berita, namun hak tersebut hanya dapat disalurkan melalui media yang telah terdaftar secara resmi. Bahkan wartawan independen yang tidak berafiliasi dengan perusahaan pers tetap harus mematuhi aturan-aturan hukum dan etika yang berlaku.

4. Tidak Dibiayai Langsung oleh Negara:
Wartawan umumnya tidak dibiayai langsung oleh negara. Mereka bekerja di bawah perusahaan pers yang bertanggung jawab untuk menggaji mereka sesuai dengan ketentuan perburuhan yang berlaku. Satu-satunya pengecualian adalah wartawan yang bekerja di media milik pemerintah seperti Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI dan TVRI, yang dibiayai melalui anggaran negara.

5. Perlindungan dalam Situasi Berbahaya:
Dalam **Pasal 8 UU Pers**, wartawan yang bertugas di daerah berbahaya atau konflik berhak mendapatkan perlindungan khusus dari perusahaan pers tempat mereka bekerja. Perlindungan ini mencakup asuransi kesehatan dan keselamatan. Pemerintah atau aparat hukum juga berkewajiban melindungi wartawan yang berada di situasi rawan.

Meskipun demikian, tidak ada aturan yang mengharuskan pemerintah memberikan tunjangan langsung kepada wartawan atau keluarga mereka, kecuali jika ada perjanjian khusus yang disepakati dengan perusahaan pers tempat mereka bekerja.

 

Konsep Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Perlindungan Wartawan

Untuk memperkuat perlindungan wartawan di tingkat daerah, berikut ini adalah konsep Rancangan Peraturan Daerah yang mengatur hak dan kewajiban wartawan.

Bab I: Ketentuan Umum
– Pasal 1
Peraturan ini mengatur tentang perlindungan, hak, dan kewajiban wartawan yang bekerja di wilayah hukum Provinsi/Kabupaten/Kota.

Bab II: Tugas Pokok dan Fungsi Wartawan
– Pasal 2
Wartawan bertugas untuk:
1. Menyebarluaskan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Melindungi kepentingan publik dengan memberikan informasi yang transparan.
3. Tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan konflik dengan pihak lain.
4. Bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan di bawah naungan perusahaan pers yang berbadan hukum.

– Pasal 3
Dalam menjalankan tugasnya, wartawan wajib menaati **Kode Etik Jurnalistik** yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers.

Bab III: Hak dan Perlindungan Wartawan:
– Pasal 4
Setiap wartawan berhak untuk:
1. Mendapatkan kebebasan dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai undang-undang.
2. Mendapatkan perlindungan hukum dari ancaman fisik, kekerasan, atau intimidasi.
3. Memperoleh asuransi kesehatan dan keselamatan yang disediakan oleh perusahaan pers tempat mereka bekerja.

– Pasal 5
Pemerintah Daerah berkewajiban untuk:
1. Menyediakan akses informasi yang terbuka dan transparan bagi wartawan.
2. Melindungi wartawan yang menjalankan tugasnya di wilayah kerja dari ancaman fisik dan psikologis.

Bab IV: Kewajiban Perusahaan Pers
– Pasal 6
Perusahaan pers berkewajiban untuk:
1. Memberikan gaji dan tunjangan yang layak kepada wartawan.
2. Menyediakan asuransi kesehatan dan keselamatan yang memadai.
3. Menjamin keselamatan wartawan yang bertugas di daerah rawan atau zona konflik.

Bab V: Sanksi
– Pasal 7
Perusahaan pers yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan wartawan dapat menjalankan tugas mereka dengan aman dan terlindungi, serta perusahaan pers lebih memperhatikan kesejahteraan dan keselamatan wartawan di lapangan.

Red

Sat Binmas Polres Garut Hadiri Pengajian Nisfu Sya’ban, Perkuat Kamtibmas Lewat Dakwah dan Edukasi Garut – Dalam rangka upaya preemtif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Sat Binmas Polres Garut menghadiri kegiatan Pengajian Bulanan Nisfu Sya’ban dan Kuramasan yang diselenggarakan di Aula Yayasan Pondok Pesantren Mabdaul Ulum, Kampung Pasirsalam, Desa Banyuresmi, Kabupaten Garut, Senin (1/2/2026). Kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB tersebut dihadiri sekitar 250 jamaah, terdiri dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta santri dan warga sekitar. Kehadiran personel Sat Binmas Polres Garut dipimpin oleh Kanit Bintibmas Sat Binmas Polres Garut AIPTU Umar Taufik, S.Sos.I, bersama anggota. Pengajian ini turut dihadiri Pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Mabdaul Ulum KH. Adi Pamungkas, S.H.I, Kepala Madrasah Diniyah Ust. Syamsul Ramli, S.E, Ketua Yayasan Ustadzah Umi Nia Parida, S.Pd.I, Kepala Sekolah SMA dan SMK Mabdaul Ulum Ust. Odang Arifin, S.Pd.I, serta para pengajar dan tokoh agama lainnya. Dalam ceramahnya, AIPTU Umar Taufik menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada para jamaah agar momentum Nisfu Sya’ban dan Kuramasan dijadikan sebagai sarana muhasabah diri, memperbaiki akhlak, mempererat silaturahmi, serta menjaga kerukunan di tengah masyarakat. Ia juga mengajak jamaah untuk menjauhi berbagai penyakit masyarakat seperti miras, narkoba, judi online, tawuran, hoaks, serta mengingatkan pentingnya membina keluarga dan generasi muda agar tidak terjerumus dalam pergaulan negatif. Selain itu, disampaikan pula materi wawasan kebangsaan, bahaya radikalisme dan terorisme, penyalahgunaan narkoba, premanisme, serta pentingnya tertib berlalu lintas. Tak lupa, Sat Binmas Polres Garut juga menyampaikan arahan dari Dirbinmas Polda Jabar terkait antisipasi potensi gangguan Kamtibmas pada momentum long weekend, peringatan Isra Mi’raj, serta menjelang Bulan Suci Ramadhan. Kegiatan pengajian diisi dengan rangkaian acara pembukaan, ceramah keagamaan, renungan dan muhasabah, doa bersama, hingga penutupan. Melalui kegiatan ini, Sat Binmas Polres Garut berharap terjalin sinergi yang kuat antara ulama, masyarakat, dan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta menciptakan lingkungan yang religius, damai, dan harmonis.
Berita

Eksposelensa.com – Garut – Dalam rangka upaya preemtif…