Eksposelensa.com Kab. Bandung – Dana desa adalah alokasi dana untuk membangun desa dalam APBN, yang disalurkan melalui APBD. Prioritas penggunaannya pada 2022 telah diatur oleh pemerintah. Dana desa merupakan salah satu bentuk pemasukan desa. Terkait dana desa, jumlah alokasi, tujuan, dan prioritas dari dana tersebut diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Berikut ulasan selengkapnya.
Pengertian Dana Desa Dalam menjalankan pemerintahan di suatu desa, pemerintah desa tentu memerlukan sejumlah dana. Berdasarkan Pasal 72 UU 6/2014jo. Perppu 1/2020, desa memiliki beberapa sumber pendapatan. Jika dirinci, pendapatnya berasal dari pendapatan asli, alokasi APBN, bagian hasil pajak dan retribusi daerah, bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota, hibah dan sumbangan dari pihak ketiga, serta dana desa.
Sebagai informasi tambahan, pendapatan asli desa merupakan pendapatan yang didapat desa atas berbagai hal, seperti hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lainnya.
Kepala Desa Padamukti Kec. Solokan Jeruk Kab. Bandung Undang Rubaman pada saat diwawancarai oleh awak media mengatakan ” Setiap anggaran dana desa didesa kami Alhamdulillah selalu kami gunakan sesuai dengan program yang dihasilkan dari Musdes (Musyawarah Desa) guna kepentingan Infrastruktur, dan aspirasi lainnya “.
” Seperti jalan gang, dari 13 RW dengan kisaran panjang 95 m, Lebar 1 m, dan tinggi 0,8 cm, menghabiskan biaya 15 juta rupiah, Kirmir Solokan 30 m dari dana desa tahap 1 dan tahap 2 “.
” Selanjutnya didalam program ketahanan pangan, kami gunakan untuk membangun penggilingan padi dengan menghabiskan biaya 111 juta rupiah “.
” Secara garis besar pemdes Padamukti senantiasa selalu bersinergi dengan berbagai pihak yang menjadi mitra kerja, di mulai dari BUMDES, BPD, dan tidak lupa peranan dari seluruh lapisan masyarakat kami “.
” Kedepannya kami selaku pemangku amanah dari masyarakat, akan selalu tetap menginformasikan setiap berbagai macam anggaran dan program pembangunan baik secara Musdes, Musrenbang, dan melalui papan informasi keterbukaan publik guna menghindari adanya penyelewengan yang akan merugikan negara “, pungkasnya. (Red)