Eksposelensa.com – TANGERANG — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Balaraja Polresta Tangerang berhasil menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan Perri Irawan sebagai pelapor dan Eva Rosdiana, S.Pd. sebagai terlapor melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), setelah keduanya sepakat berdamai secara kekeluargaan, Jum’at (24/10/25).
Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/42/VIII/2024/SPKT II/SEK. BLJ, tertanggal 14 Agustus 2024, terkait dugaan penipuan dana pendidikan senilai Rp10.280.000,-.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap para pihak, Unit Reskrim Polsek Balaraja akhirnya memfasilitasi pertemuan damai antara kedua belah pihak.
Proses mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Balaraja, Ipda M. Rafly Syahrial, S.Tr.K., M.Si., dan berlangsung di Mapolsek Balaraja dengan suasana kondusif.
Dalam kesempatan itu, terlapor Eva Rosdiana, S.Pd. menyatakan penyesalannya serta bersedia mengembalikan seluruh kerugian yang dialami pelapor, disertai permohonan maaf secara terbuka.
Sementara itu, pelapor Perri Irawan menyatakan menerima itikad baik tersebut dan sepakat menyelesaikan persoalan secara damai tanpa tekanan dari pihak mana pun.
“Atas arahan dan fasilitasi dari pihak kepolisian, kami akhirnya mencapai kesepakatan damai. Saya menerima permintaan maaf dari Saudari Eva dengan harapan tidak terjadi lagi hal seperti ini di kemudian hari,” ungkap Perri Irawan seusai penandatanganan berita acara kesepakatan damai.
Kanit Reskrim Polsek Balaraja, Ipda M. Rafly Syahrial, S.Tr.K., M.Si., yang memimpin langsung proses RJ tersebut, menyampaikan bahwa keberhasilan mediasi ini tidak lepas dari peran aktif kedua pihak yang sama-sama beritikad baik untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
“Restorative Justice ini dilaksanakan sesuai arahan Kapolsek Balaraja AKP Tedy Heru Murtianto, S.T., S.H., dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan serta keadilan. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara transparan dan berdasarkan kesepakatan tulus antara pelapor dan terlapor,” ujar Ipda M. Rafly Syahrial.
Ia menambahkan, penyelesaian perkara melalui jalur RJ hanya dapat dilakukan setelah memastikan tidak ada keberatan dari pihak korban, serta telah memenuhi syarat substantif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Langkah ini menunjukkan bahwa penegakan hukum bukan semata-mata soal penghukuman, tetapi juga pemulihan hubungan sosial antara warga masyarakat,” jelas Rafly mewakili Kapolsek Balaraja.
Penyelesaian damai tersebut disambut baik oleh masyarakat sekitar. Keberhasilan Unit Reskrim Polsek Balaraja dinilai sebagai bentuk nyata implementasi Polri yang presisi, humanis, dan responsif terhadap kepentingan masyarakat.
“Kami berharap kesepakatan ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dan mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan. Jika niat baik diutamakan, maka keadilan dan ketertiban bisa berjalan berdampingan,” tutup Kanit Reskrim.
Dengan tuntasnya kasus ini, Unit Reskrim Polsek Balaraja kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan solusi hukum yang berkeadilan, efektif, dan berorientasi pada perdamaian sosial.
(Red)














