BeritaNewsTNI / POLRI

Unit Reskrim Polsek Ujung Berung Ringkus Dua Pengedar Obat Keras di Jalan AH.Nasution

87
×

Unit Reskrim Polsek Ujung Berung Ringkus Dua Pengedar Obat Keras di Jalan AH.Nasution

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com,Bandung – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ujung Berung Polrestabes Bandung menunjukkan respons cepat dan ketajaman dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, dengan berhasil meringkus dua orang pemuda pengedar obat keras golongan G di wilayah Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung, Minggu (18/5/25).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tidak wajar di sebuah kios tertutup di Jalan AH. Nasution, Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung. Meskipun kios tersebut tampak tertutup, banyak pria remaja yang kerap terlihat mendatangi lokasi tersebut. Kecurigaan warga tersebut akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Unit Reskrim Polsek Ujung Berung yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, dua orang pria berinisial MY alias Rijal dan MI berhasil diamankan.

Dari tangan keduanya, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan butir obat keras golongan G berbagai merek, uang tunai yang diduga hasil penjualan, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi D 5211 ADZ.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya: Uang tunai sebesar Rp2.893.500, 184 butir Trihexyphenidyl, 391 butir Tramadol, 132 butir Eximer, 163 butir Dextro, 92 butir Double Y.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan oleh Unit Reskrim Polsek Ujung Berung kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung untuk proses hukum lebih lanjut.

Langkah cepat dan tegas ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang resah terhadap peredaran obat keras ilegal di lingkungan mereka.

Polsek Ujung Berung kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta memberantas segala bentuk peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayah hukumnya.