Eksposelensa.com – Majalengka – Dalam upaya meningkatkan kemampuan serta pemahaman anggota terkait tugas kehumasan, Wakapolres Majalengka Kompol Asep Agustoni, S.E., M.M., memberikan sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kehumasan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Majalengka pada apel pagi, Selasa (4/11/2025).
Dalam arahannya, Kompol Asep Agustoni menekankan pentingnya peran kehumasan di era digital saat ini. Ia menyampaikan bahwa setiap personel Polri wajib memahami prinsip-prinsip kehumasan, terutama dalam penyampaian informasi yang cepat, tepat, transparan, dan akurat kepada masyarakat.
“Perkap ini menjadi pedoman bagi kita semua agar dalam setiap penyampaian informasi, baik melalui media maupun saat berinteraksi langsung dengan masyarakat, dapat dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan,” ujar Wakapolres.
Ia juga mengingatkan bahwa kehumasan bukan hanya menjadi tanggung jawab unit Humas semata, namun melekat pada seluruh anggota Polri dalam setiap pelaksanaan tugas. Oleh karena itu, pemahaman regulasi sangat penting agar tidak terjadi kesalahan penyampaian informasi yang dapat berdampak pada kepercayaan publik.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasi Polres Majalengka, sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat melalui komunikasi publik yang lebih baik.
( Adji Saka )














