Eksposelensa.com – Sumedang, 25 Oktober 2025 — Warga dari Desa Ciherang, Desa Pamekaran, dan Desa Sirna Mulya Kabupaten Sumedang mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumedang untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh instansi yang terlibat dalam proses pembebasan lahan proyek Tol Cisumdawu.
Desakan ini muncul setelah warga mencurigai adanya ketidakterbukaan dan dugaan penyimpangan anggaran dalam proses pembebasan lahan di tiga desa tersebut. Berdasarkan informasi dari warga setempat, dari total anggaran sebesar Rp433 miliar, baru sekitar Rp28 miliar yang terserap, sementara sisanya hingga kini belum jelas penggunaannya.
> “Kami hanya ingin kejelasan dan transparansi. Tanah warga sudah lama dibebaskan, tapi dana yang seharusnya diterima penuh belum juga jelas arahnya,” ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Pamekaran.
Warga menilai ada indikasi penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan dana yang tidak sesuai prosedur, sehingga meminta Kejati untuk memeriksa semua pihak terkait, mulai dari pemerintah desa, panitia pembebasan lahan, BPN, hingga dinas terkait di tingkat kabupaten dan provinsi.
Selain itu, warga juga meminta agar Kejati menurunkan tim investigasi khusus untuk menelusuri aliran dana pembebasan yang disebut-sebut “tertahan” atau tidak sampai kepada masyarakat yang berhak.
> “Kami percaya Kejati bisa bertindak tegas dan transparan, demi keadilan bagi masyarakat,” tambah perwakilan warga Desa Sirna Mulya.
Warga dari ketiga desa berencana untuk mengirim surat resmi dan petisi dukungan kepada Kejati Sumedang dalam waktu dekat sebagai bentuk komitmen mereka menuntut keadilan dan keterbukaan dalam pengelolaan dana publik.
( Adji Saka )














