BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Wartawan Antarwaktu.com Dianiaya Pemilik Toko Obat Terlarang di Jakarta Timur

9
×

Wartawan Antarwaktu.com Dianiaya Pemilik Toko Obat Terlarang di Jakarta Timur

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Jakarta, 3 Maret 2025 – Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Haidar, wartawan media online Antarwaktu.com, menjadi korban penganiayaan oleh pemilik toko yang diduga menjual obat terlarang di Jalan H. Ten Raya No.16 A, RT.01/01, Rawamangun, Jakarta Timur. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 25 Februari 2025

Sekitar pukul 23 : 30 Iksan, pemilik toko, bersama empat orang lainnya menyerang Haidar dan timnya. Mereka menggunakan stik golf dan parang untuk melakukan pemukulan. Beruntung, salah satu anggota tim berhasil menyelamatkan diri dan timnya dengan menggunakan mobil.

Sebelum insiden penganiayaan, tim Antarwaktu.com telah memberikan informasi lengkap kepada pihak kepolisian, termasuk video yang menunjukkan obat terlarang, barang bukti lainnya, dan video penganiayaan itu sendiri. Namun, hingga kejadian kekerasan terjadi, tidak ada tindakan yang diambil oleh pihak kepolisian.

Ahmad Nuryaman, Kepala Divisi Investigasi Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), mengecam keras tindakan kekerasan tersebut. Ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

“Tindakan penjual obat terlarang ini harus diusut tuntas oleh kepolisian,” tegas Ahmad. “Kekerasan ini terjadi saat Haidar menjalankan tugas liputan dengan atribut lengkap. Ini merupakan penganiayaan yang mencederai kebebasan pers dan melanggar pasal 435 dan/atau 436 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.”

Akibat pengeroyokan, Haidar mengalami luka fisik berupa lecet di punggung, luka di paha hingga berdarah, dan nyeri kepala. Ia telah melaporkan insiden tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur dengan nomor laporan polisi LP/B/777/III/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Maret 2025.

“Kami mengecam keras aksi kekerasan ini dan berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini,” pungkas Ahmad Nuryaman. Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap pekerja media.

#No Viral No Justice

Team/Red (Bentengmerdeka)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor: adji saka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *