BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Wartawan Apresiasi Kasi Propam Polres Tangsel dengan Karangan Bunga Usai Oknum Polisi Terbukti Bersalah

156
×

Wartawan Apresiasi Kasi Propam Polres Tangsel dengan Karangan Bunga Usai Oknum Polisi Terbukti Bersalah

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Tangerang, (GMOCT) – Kasus kriminalisasi tiga wartawan oleh oknum anggota Polsek Pagedangan, Polres Metro Tangerang Selatan, akhirnya menemui titik terang. Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu, oknum polisi yang terbukti bersalah membekingi usaha pakan ternak ilegal dan terlibat dalam kasus tersebut, telah dijatuhi sanksi pelanggaran kode etik. Kabar ini disambut baik oleh para wartawan korban kriminalisasi, yang menilai sanksi tersebut sebagai bukti keberhasilan pengungkapan kebenaran.

Meskipun sanksi yang dijatuhkan dinilai tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami ketiga wartawan akibat perampasan kemerdekaan mereka, kegigihan mereka dalam memperjuangkan keadilan akhirnya membuahkan hasil. Bukti-bukti yang mereka kumpulkan berhasil mengungkap keterlibatan Brigadir Fhilip dalam kasus tersebut.

Keberhasilan ini semakin menguatkan optimisme para wartawan bahwa kasus yang melibatkan beberapa oknum anggota Polsek Pagedangan akan terungkap sepenuhnya. Sebagai bentuk apresiasi atas profesionalisme dan kinerja Kasi Propam Polres Metro Tangerang Selatan dalam mengungkap kasus ini, ketiga wartawan memberikan karangan bunga sebagai tanda terima kasih kepada institusi Polri.

Juliah (Lia), salah satu wartawan korban kriminalisasi, menyampaikan apresiasinya yang tinggi kepada Kasi Propam. “Kami mengirimkan karangan bunga untuk memberikan apresiasi kepada Kasi Propam Polres Tangerang Selatan yang sudah menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Kami yakin Tuhan akan selalu berpihak kepada orang yang benar,” ujarnya.

Anugrah Prima, S.H., wartawan lainnya, juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas profesionalisme Kasi Propam yang tidak berpihak kepada oknum polisi yang bersalah. “Kami mengapresiasi setinggi-tingginya. Semoga laporan kami selanjutnya yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya menjadi bahan pertimbangan. Karena dari dasar dinyatakannya Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu bersalah, tidak menutup kemungkinan oknum lainnya yang terlibat dapat disanksi lebih berat. Polri tangguh atas profesionalnya Propam,” pungkasnya.

Informasi ini didapatkan GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Cctvnews yang tergabung dalam GMOCT. Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota kepolisian untuk senantiasa menjunjung tinggi hukum dan keadilan.

#No Viral No Justice

Team/Red (Cctvnews)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor: adji saka

*Press Release GMOCT* Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang. Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud. Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga. Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, “Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu.” Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi “Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga”, yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan. Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar. Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.   #noviralnojustice #oknumpolisibripkanurdiansyah #gmoct #polri #polresbogor Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga…