BeritaLintas DaerahNewsSosial

Wartawan dan Risiko Pidana,Memahami Batasan Hukum dan Prosedur Pengaduan

40
×

Wartawan dan Risiko Pidana,Memahami Batasan Hukum dan Prosedur Pengaduan

Sebarkan artikel ini

Wartawan dan Risiko Pidana,Memahami Batasan Hukum dan Prosedur Pengaduan

 

Jakarta,Wartawan memiliki peran vital dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, dalam praktiknya, profesi ini tidak lepas dari risiko pidana yang dapat mengancam kebebasan pers. Pertanyaan penting yang sering muncul adalah: apakah wartawan bisa dipidana?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi. Meskipun demikian, hak ini tidak bersifat mutlak. Wartawan harus mematuhi etika jurnalistik dan peraturan hukum yang berlaku. Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Pers menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dijerat hukum pidana atas kritik atau komentar yang dimuat dalam berita, kecuali jika berita tersebut mengandung unsur fitnah atau penghinaan.

Namun, wartawan tetap bisa dikenai sanksi pidana jika melanggar hukum, seperti memuat berita bohong, fitnah, atau penghinaan. Oleh karena itu, pemahaman mendalam mengenai batasan hukum dan etika jurnalistik menjadi kunci untuk melindungi wartawan dari jeratan hukum.

Bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, pengaduan dapat disampaikan ke Dewan Pers. Proses pengaduan ini dirancang untuk memberikan mediasi dan menyelesaikan masalah secara profesional. Dewan Pers akan menilai apakah terdapat pelanggaran etika jurnalistik dalam pemberitaan yang dilaporkan. Jika terbukti, wartawan terkait dapat menerima sanksi dari Dewan Pers.

Masyarakat dapat mengajukan pengaduan melalui alamat berikut:

Dewan Pers:Gedung Dewan Pers Lantai 7-8 Jalan Kebon Sirih No. 32-34, Jakarta 10110 Telepon: 021-3504875, 77 | Faksimili: 021-3452030

Email pengaduan@dewanpers.or.id; sekretariat@dewanpers.or.id

Dengan memahami batasan hukum dan prosedur pelaporan, wartawan dapat menjalankan tugasnya secara profesional, tanpa mengabaikan tanggung jawab terhadap etika dan hukum yang berlaku.

(Sumber Dewan Pers)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *