Eksposelensa.com Lebak – Penjual pupuk Bersubsidi Di Kp jamrud dan cikareo diduga menjual pupuk tidak sesuai harga HET yang telah di tentukan oleh pemerintah pusat di Desa wangunjaya kecamatan cigemblong Kabupaten Lebak, Rabu ( 20/11/2024 )
Hasil investigasi di lapangan diduga pemilik kios, inisial (U) Telah Melanggar Peraturan Dari Pemerintah, dan diduga menjual Pupuk Bersubsidi Dengan harga 165.000 Rp Per karung ukuran 50kg sangat jauh dari harga HET yang di tetapkan Oleh Pemerintah, Yaitu 115.000 per karung ukuran 50 kg harga HETnya.
Menurut salah satu warga petani di kampung cikareo dan kampung jamrud yang enggan di sebutkan namanya pada saat di wawancarai oleh awak media membenarkan sering membeli pupuk di warung yang berinisial, (U) Pemilik warung diduga agen pupuk tersebut.
Pengecer resmi wajib menyalurkan pupuk bersubsidi Sesuai harga HET, dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tetapkan sebagai berikut, pupuk urea Rp .1800 per kg, pupuk SP, Rp. 2000 kg pupuk za Rp.1400 kg pupuk NPK Rp. 2300/kg.
Menurut Pj. LSM GMBI Lebak, King Naga mengatakan kepada Awak media, “penjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) merupakan tindakan pidana dan administratif, sangsi pidana untuk menjual pupuk bersubsidi di atas HET di atur dalam pasal 62 undang-undang nomor 8 tahun 1999 yaitu ancaman pidana lima tahun, dan denda Rp 2 miliar.
“Pupuk bersubsidi adalah pupuk yang di berikan subsidi oleh pemerintah untuk tanaman pangan utama seperti padi jagung dan lainnya,”ujar king naga
Kami Meminta kepada pemerintah pusat dan pihak-pihak terkait, Dan juga APH (aparatur penegak hukum) untuk segera menindak tegas pelaku yang melanggar dari ketentuan pemerintah.
Saat di konfirmasi pemilik warung inisial (U) melalui sambuan via washappnya mengatakan, “bukan ini mah hanya titipan kelompok,”ujarnya. (Ddn)