Eksposelensa.com – BANDUNG – Sebuah warung yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta, Cijagra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, diduga kuat menjadi tempat peredaran obat keras golongan G tanpa izin, Minggu (1/2/26).
Dari lokasi tersebut, ditemukan ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl (Trihex) yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter.
Dugaan aktivitas ilegal ini terungkap setelah awak media melakukan konfirmasi langsung ke lokasi. Seorang pria yang mengaku sebagai pekerja warung, bernama Ria, secara terbuka mengakui bahwa usaha tersebut bukan miliknya.
Menurut pengakuannya, warung itu disebut-sebut dimiliki oleh seseorang bernama Levi, yang disebut sebagai “bos” dalam operasional penjualan obat keras tersebut.
Tak hanya itu, Ria juga membeberkan besarnya perputaran uang dari penjualan obat terlarang tersebut. Ia menyebut omzet harian bisa mencapai jutaan rupiah, dengan harga jual obat yang terjangkau dan menyasar konsumen bebas tanpa prosedur medis.
“Ini bukan punya saya, punya bos Levi. Kalau omzet per hari bisa sekitar dua juta rupiah. Tramadol dijual lima ribu rupiah per butir,” ujar Ria saat dikonfirmasi awak media.
Namun sangat disayangkan, ketika konfirmasi hendak dilanjutkan untuk pendalaman lebih jauh, pria tersebut justru melarikan diri dari lokasi, meninggalkan ratusan butir obat keras golongan G dan uang ratusan ribu rupiah yang diduga hasil penjualan di dalam warung.
Guna mencegah peredaran lanjutan dan penyalahgunaan obat-obatan tersebut, awak media kemudian menyerahkan barang bukti berupa ratusan butir Tramadol dan Trihex kepada Satresnarkoba Polrestabes Bandung.
Pihak Satresnarkoba Polrestabes Bandung yang menerima laporan dan barang bukti menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut. Aparat kepolisian juga berjanji akan memasang garis polisi (police line) di lokasi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi bukti lemahnya pengawasan terhadap peredaran obat keras golongan G di tingkat bawah. Warung di kawasan padat penduduk bebas menjual obat berbahaya tanpa izin, mengancam generasi muda dan mendorong penyalahgunaan zat secara masif.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai pemilik usaha, yakni Levi, sebagaimana diungkapkan oleh pekerja di lokasi.
Sementara itu, publik masih menunggu langkah dan tindakan nyata dari Satresnarkoba Polrestabes Bandung guna menindaklanjuti temuan peredaran obat keras golongan G tersebut.
(Tim liputan)














