BeritaNewsTNI / POLRI

Wooden Bar Beroperasi di Bulan Ramadhan, LSM GEMPUR dan LSBSN Minta Satpol PP Bertindak Tegas

107
×

Wooden Bar Beroperasi di Bulan Ramadhan, LSM GEMPUR dan LSBSN Minta Satpol PP Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com, Tangerang – Meskipun Pemerintah Daerah telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan beroperasi untuk Tempat Hiburan Malam (THM) di bulan Ramadhan, namun sepertinya larangan tersebut di abaikan oleh sejumlah pengusaha THM di Kabupaten Tangerang.

Surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang yang menegaskan agar selama bulan Ramadhan jasa usaha hiburan umum berupa karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar ditutup sementara, dimulai dari 2 (dua) hari sebelum Ramadhan sampai dengan 2 (dua) hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Aturan ini merupakan bagian dari upaya menjaga nilai-nilai religius dan memberikan penghormatan kepada umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Berdasarkan informasi masyarakat Curug Sangereng, Beberapa THM di Kabupaten Tangerang yang tetap beroperasi di bulan Ramadhan di antaranya, Wooden Bar yang berlokasi di Ruko Graha Boulevard, Blok M5 No. 32 – 33. Jalan Gading Serpong Boulevard, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

“Saya warga Curug Sangereng melihat sendiri ada Club atau tempat hiburan malam yang masih buka di bulan suci Ramadan. Saya ke lokasi untuk memastikan ada aktivitas dari Wooden Bar, ketika saya di depan lokasi, langsung ditegur dan diusir oleh petugas atau satpamnya. Walaupun Wooden Bar sedang ada renovasi bangunan dan lampu yang gelap namun tetap terdengar suara musik dari dalam ruko. Saya sebagai warga sangat menyayangkan masih Ada tempat hiburan malam yang buka di bulan suci Ramadan,” beber Buhori warga Curug Sangereng. Selasa, 12/03/2025.

Diduga untuk mengelabuhi Aparat Penegak Hukum (APH), pihak Wooden Bar tidak menyalakan lampu penerang di depan pintu masuk, namun kerasnya suara musik dari dalam Wooden Bar serta ramainya para pengunjung menarik perhatian setiap pengguna jalan yang melintas.

Terkait Hal itu, Ketua Lembaga Satu Bumi Satu Negeri (LSBSN), Ahmad Fahrul Rozi,S.H , C.NSP, CHSE, sangat menyayangkan para pengusaha THM yang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

“Kami sangat menyayangkan para pengusaha THM yang masih beroperasi di bulan suci Ramadhan, hal ini tentunya sangat melukai hati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, karena dengan beroperasinya THM tersebut berpotensi menjadi tempat kemaksiatan dan menyebabkan kerusakan moral, serta mengotori kesucian bulan Ramadhan yang penuh berkah ini,” Terang Bung Ozie sapaan Akrab Ahmad Fahrul Rozi.

Dalam hal ini LSBSN juga meminta kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang segera melakukan tindakan tegas dengan menutup THM yang tetap beroperasi, yang terkesan tidak menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Satpol PP Kabupaten Tangerang harus segera melakukan tindakan tegas, berikan sanksi kepada para pengusaha yang membandel jangan biarkan bulan suci Ramadhan terciderai oleh para pengusaha yang tidak mematuhi aturan.” Tegasnya.

Pernyataan serupa juga diungkapkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD LSM GEMPUR) Provinsi Banten Ilham Saputra, C.BLS.

“Kami berharap kepada Satpol PP selaku penegak Perda lakukan pengawasan yang ketat terhadap tempat -tempat hiburan malam yang tetap beroperasi di bulan Ramadhan, lakukan patroli malam untuk mencegah pengusaha THM yang mencoba mengelabuhi APH,” Ungkapnya.

Diakhir Ilham Saputra menegaskan, pihaknya akan membantu  APH untuk ikut mengawasi tempat – tempat hiburan malam yang mengganggu serta mengotori umat Islam yang sedang beribadah puasa terus melakukan pengawasan di seluruh THM yang tetap beroperasi di bulan suci Ramadhan.

“Untuk menjaga kondusifitas serta menjaga nilai-nilai keberkahan Bulan Ramadhan, Kami sebagai kontrol sosial akan terus mengawasi tempat -tempat hiburan malam yang nantinya akan kami laporkan kepada pihak berwenang. Sehingga nilai-nilai religius dan rasa menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa tetap terjaga,” tutupnya.

Sampai berita diterbitkan pihak manajemen Wooden Bar, Pemerintah Kecamatan Kelapa Dua maupun Satpol-PP belum dikonfirmasi

“Perampokan Sumber Alam oleh Oknum Pejabat: Rakyat Terpuruk, Negara Diam” Sumedang, 3 – 2025 – Fenomena perampokan sumber daya alam kembali menyeruak di tengah krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah. Di berbagai daerah, tambang ilegal, kebocoran hasil bumi, serta penguasaan lahan hutan oleh korporasi terus meningkat—dan di balik semuanya, bayangan oknum pejabat negara kerap terlihat. Investigasi sejumlah aktivis lingkungan dan jurnalis independen mengungkap pola sistematis: pemberian izin tambang yang penuh kejanggalan, proyek infrastruktur yang mengorbankan warga, serta kebijakan daerah yang disetir oleh kepentingan investor. Di balik meja rapat dan tanda tangan pejabat, miliaran rupiah kekayaan alam berpindah tangan—sementara rakyat di wilayah terdampak hanya mewarisi lumpur, polusi, dan kemiskinan. “Ini bukan lagi sekadar pelanggaran etika, tapi pengkhianatan terhadap amanat konstitusi. Negara wajib mengelola bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan segelintir pejabat atau korporasi rakus,” tegas [Nama Narasumber], aktivis lingkungan dari [Nama Lembaga]. Di Kalimantan, Papua, hingga Sulawesi, jejak perampasan sumber daya alam meninggalkan luka sosial dan ekologis yang dalam. Warga kehilangan lahan, air bersih, serta akses terhadap hutan adat yang selama ratusan tahun menjadi sumber kehidupan. Ironisnya, sebagian proyek yang diklaim “pembangunan” justru melanggengkan penderitaan. Pengawasan lemah, penegakan hukum tumpul ke atas, dan kedekatan antara pejabat dengan pemodal membuat praktik ini seolah mendapat restu. Di banyak kasus, aparat justru melindungi kepentingan perusahaan ketimbang rakyat. Laporan terbaru beberapa lembaga independen menunjukkan, nilai kerugian negara akibat kebocoran hasil sumber daya alam mencapai triliunan rupiah per tahun. Namun yang lebih tragis, adalah kerugian sosial dan moral: hilangnya kepercayaan rakyat kepada negara yang seharusnya melindungi mereka. Rakyat menunggu langkah nyata: audit menyeluruh atas izin tambang, penuntasan kasus korupsi sumber daya alam, dan kebijakan yang benar-benar berpihak pada kepentingan publik. Bila tidak, maka sejarah akan mencatat — bahwa negeri yang kaya ini dirampok dari dalam oleh mereka yang seharusnya menjaganya.
Berita

Sumedang, 3 – 2025 – Fenomena perampokan sumber daya…