Eksposelensa.com – Nagan Raya, 10 Oktober 2025 — Ratusan warga Gampong Ujong Sikuneng, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, kembali menggelar aksi damai di halaman Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Kamis (9/10/2025).
Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Zainal, tokoh masyarakat sekaligus juru bicara warga, yang menyuarakan keberatan terhadap rencana sita eksekusi tanah yang dinilai tidak sesuai dengan amar putusan PN Meulaboh.
Dalam orasinya, Zainal menegaskan bahwa lokasi tanah yang hendak dieksekusi bukan berada di Gampong Ujong Sikuneng, melainkan di Gampong Pulo Ie, sebagaimana tercantum dalam isi putusan pengadilan.
“Kami tidak menolak hukum, tapi kami menolak jika pelaksanaannya menyimpang dari isi putusan. Warga hanya menuntut keadilan agar sita eksekusi dilakukan di lokasi yang benar, sesuai amar putusan PN Meulaboh,” tegas Zainal di hadapan massa aksi.
Ia juga meminta agar PN Suka Makmue tidak melanjutkan eksekusi sebelum kejelasan lokasi diperiksa kembali oleh pihak pemberi delegasi, yakni PN Meulaboh.
Menurutnya, pelaksanaan eksekusi di wilayah Ujong Sikuneng akan merugikan masyarakat yang memiliki dokumen sah, seperti sertifikat tanah dan Akta Jual Beli (AJB).
“Banyak warga kami memiliki surat resmi atas lahan tersebut. Tapi anehnya, sertifikat asli bisa dikalahkan oleh pihak lawan yang hanya berbekal surat fotokopi. Jika eksekusi ini dipaksakan di Ujong Sikuneng, maka hak rakyat akan terampas tanpa dasar hukum yang jelas,” tambahnya dengan nada kecewa.
Sekdes Pulo Ie: Tak Pernah Ada Pemekaran Wilayah
Menanggapi polemik tersebut, Hasimi, Sekretaris Desa (Sekdes) Gampong Pulo Ie, turut memberikan klarifikasi.
Ia menegaskan bahwa antara Gampong Pulo Ie dan Gampong Ujong Sikuneng tidak pernah terjadi pemekaran wilayah, seperti yang disebut dalam sebagian dokumen perkara.
“Yang perlu diketahui, Pulo Ie dan Ujong Sikuneng tidak pernah ada pemekaran. Nenek saya, almarhumah TR. Badai, meninggal tahun 1969. Tapi di berkas putusan pengadilan justru ada tanda tangan atas nama beliau pada tahun 1971. Ini sangat janggal dan perlu ditelusuri kebenarannya,” ungkap Hasimi.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan adanya kekeliruan administratif dalam pelaksanaan delegasi eksekusi yang kini dipersoalkan warga.
Masyarakat berharap agar PN Meulaboh sebagai pemberi delegasi dapat melakukan klarifikasi ulang terhadap batas wilayah objek sengketa sebelum proses hukum berlanjut.
PN Suka Makmue Terima Perwakilan Warga
Aksi damai tersebut berlangsung tertib dengan pengamanan ketat aparat kepolisian.
Ketua PN Suka Makmue, Asraruddin Anwar, sempat menemui massa dan menerima lima perwakilan warga untuk berdialog langsung di ruang sidang utama.
Dalam pertemuan itu, pihak pengadilan menjelaskan bahwa PN Suka Makmue hanya bertugas melaksanakan perintah delegasi dari PN Meulaboh, dan akan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemberi perintah eksekusi.
Zainal menyambut baik sikap terbuka pengadilan, namun tetap menegaskan bahwa masyarakat akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami percaya pada hukum, tapi hukum juga harus dijalankan dengan benar dan sesuai amar putusan. Kami akan terus kawal sampai rakyat tidak lagi dizalimi oleh kesalahan pelaksanaan,” tutupnya.
Aksi massa berakhir damai sekitar pukul 12.30 WIB, dengan seruan agar seluruh pihak menghormati keadilan substantif dan tidak tergesa-gesa dalam menjalankan eksekusi sebelum kejelasan batas wilayah hukum dipastikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pengadilan Negeri Suka Makmue dan Pengadilan Negeri Meulaboh belum berhasil dikonfirmasi terkait pelaksanaan eksekusi yang dipersoalkan warga.
Redaksi akan memuat tanggapan resmi dari kedua pihak apabila telah diperoleh di kemudian hari.
Berita ini diterbitkan oleh Redaksi Bongkar Perkara, yang tergabung dalam jaringan Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT).
Penanggung jawab redaksi wilayah Aceh: Ridwanto, selaku Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh, yang telah menerima mandat resmi dari Dewan Pimpinan Pusat GMOCT.
Redaksi berkomitmen mengedepankan asas berita berimbang, hak jawab, dan independensi pers, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
#noviralnojustice
Team/Red (Bongkarperkara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor: Adji Saka