BeritaLintas DaerahLintas ProvinsiNewsTNI / POLRI

Warga Graha Ariabima Menuntut Kompensasi Kerusakan Rumah Akibat Pembangunan Tol, TMJ: Itu Kewenangan Setda dan Pemkab Semarang

159
×

Warga Graha Ariabima Menuntut Kompensasi Kerusakan Rumah Akibat Pembangunan Tol, TMJ: Itu Kewenangan Setda dan Pemkab Semarang

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Ungaran, Jawa Tengah – Warga Perumahan Graha Ariabima, Susukan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, terus memperjuangkan haknya atas kerusakan rumah mereka akibat pengerjaan penguatan tiang jembatan Tol Ungaran-Semarang. Setelah setahun menantikan kompensasi dari PT Trans Marga Jateng (TMJ), warga akhirnya meminta bantuan Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) untuk menyuarakan aspirasinya.

Pada Senin, 20 Januari 2025, perwakilan warga, Joko Santo dan Erik, bertemu dengan GMOCT. Mereka melaporkan kerugian mencapai ratusan juta rupiah akibat kerusakan rumah mereka. Joko Santo menyatakan kerugiannya mencapai Rp 500 juta, angka yang sama juga disampaikan oleh Erik. Kerusakan yang dialami warga bervariasi, mulai dari ringan hingga parah.

Tim liputan khusus GMOCT, Asep NS (Penajournalis.com) dan Bakara (Jelajahperkara.com), langsung bergerak menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka berupaya meminta klarifikasi dari berbagai pihak terkait. Upaya menghubungi Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, melalui WhatsApp hanya menghasilkan informasi bahwa beliau telah berupaya mencari solusi, namun terkendala kesibukan. Kunjungan langsung ke kantor DPRD juga menemui kendala karena Ketua DPRD sedang bertugas di luar kantor.

Situasi serupa terjadi saat tim GMOCT mendatangi Kantor Setda Kabupaten Semarang. Ajudan Setda menyampaikan bahwa Setda sedang melakukan rapat koordinasi. Pertemuan dengan pihak TMJ di Banyumanik juga tidak membuahkan hasil. Humas TMJ, Dian Saputra, menyatakan bahwa masalah kompensasi bukan wewenang mereka, melainkan Pemkab Semarang dan Setda.

Yang menjadi pertanyaan besar adalah keberadaan PT Brantas Abipraya, subkontraktor proyek penguatan tiang jembatan tersebut. Warga melaporkan bahwa Brantas telah memberikan kompensasi Rp 10 juta kepada warga yang mengalami kerusakan ringan, namun hingga kini belum ada solusi bagi mereka yang mengalami kerusakan berat. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah upaya penyelesaian masalah ini hanya sebatas pencitraan?

GMOCT berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga warga Graha Ariabima mendapatkan kompensasi yang layak atas kerugian yang mereka alami. Mereka akan terus berupaya untuk mendapatkan penjelasan dari PT Brantas Abipraya terkait perbedaan perlakuan kompensasi ini. Perjuangan warga ini menjadi sorotan tajam atas transparansi dan tanggung jawab pihak-pihak terkait dalam proyek pembangunan infrastruktur.

Team/Red (Asep NS/Bakara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor: sri

*Press Release GMOCT* Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang. Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud. Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga. Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, “Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu.” Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi “Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga”, yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan. Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar. Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.   #noviralnojustice #oknumpolisibripkanurdiansyah #gmoct #polri #polresbogor Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga…