Eksposelensa.com – Perjudian sabung ayam kembali marak di Tulungagung, khususnya di Dusun Mulyoasari, Desa Bulusari, Kecamatan Kedungwaru, dan Desa Bono, Kecamatan Boyolangu. Meskipun sudah ada instruksi tegas dari Kapolri untuk memberantasnya, praktik ini terus berlangsung.
(T) dan (KNG) diketahui sebagai pemilik arena sabung ayam di lokasi tersebut. Banyak warga setempat yang ikut serta dalam perjudian ini karena tergiur hadiah, meskipun resikonya besar.
Perjudian bukan hanya sekadar permainan, tetapi juga ancaman serius bagi masyarakat. Kerusakan ekonomi keluarga dan degradasi moral anak muda menjadi konsekuensi yang tak bisa diabaikan.
Pasal 303 KUHP memberikan dasar hukum yang kuat untuk menindak para pelaku. Namun, penegakan hukum yang lemah di lapangan membuat perjudian semakin merajalela.
Polres Tulungagung harus segera mengambil tindakan tegas dan menyeluruh, menangkap para pelaku, dan menjerat mereka dengan hukuman yang setimpal. Tindakan preventif juga perlu dilakukan untuk mencegah munculnya arena judi baru.
Masa depan Tulungagung tergantung pada komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas perjudian.
( Tim )