Eksposelensa.com – Kota Tegal – PT Prabumas Group diduga kuat terlibat dalam aktivitas penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi jenis Bio Solar secara ilegal di kawasan Pelabuhan Kota Tegal.
Dugaan ini mencuat setelah awak media melakukan investigasi lapangan pada Senin, 9 Februari 2026. Dari hasil pemantauan, ditemukan aktivitas mencurigakan berupa beberapa unit mobil tangki pengangkut BBM dengan atribut PT Prabumas Group berada di dalam area pelabuhan.
Sekitar pukul 11.00 WIB, tim media kembali melakukan penelusuran lanjutan. Di lokasi, terlihat mobil tangki berwarna biru putih serta putih dengan tulisan PT Prabumas Group terparkir di kawasan pelabuhan. Keberadaan armada tersebut memunculkan indikasi adanya distribusi BBM non-subsidi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah seorang pihak yang mengaku dari PT Prabumas Group dan berhasil ditemui awak media, berinisial J, menyampaikan bahwa BBM solar non-subsidi tersebut merupakan milik seseorang berinisial F, warga Kota Tegal. Namun, keterangan itu belum disertai penjelasan mengenai legalitas distribusi maupun dokumen pendukung kegiatan di area pelabuhan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, aktivitas ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, serta Pasal 55 dan 56 KUHP mengenai penyertaan atau membantu terjadinya tindak pidana.
Sebagai fungsi kontrol sosial, tim media meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Tegal Kota, serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), untuk segera melakukan penyelidikan mendalam dan mengambil langkah penindakan sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Prabumas Group belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penyaluran BBM tersebut.
(Tim liputan)














