BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

SMPN 13 Kota Tasikmalaya Diduga Melanggar Larangan Study Tour

30
×

SMPN 13 Kota Tasikmalaya Diduga Melanggar Larangan Study Tour

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Eksposelensa.com – Tasikmalaya – Meskipun ada larangan study tour dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, SMPN 13 Kota Tasikmalaya diduga tetap melaksanakan kegiatan tersebut ke luar wilayah Jawa Barat.

Pada bulan Mei 2024, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor: 64/PK.01/Kesra tentang Study Tour Sekolah, yang melarang kegiatan study tour ke luar wilayah Jawa Barat.

Namun, SMPN 13 Kota Tasikmalaya diduga tidak mematuhi larangan tersebut. Pada hari Jum’at, 21 Februari 2025, sekolah tersebut melaksanakan study tour ke luar wilayah Jawa Barat, menggunakan beberapa unit bus pariwisata.

Kegiatan study tour tersebut diduga memakan biaya cukup besar, yang harus dibayar oleh orang tua siswa. Beberapa orang tua siswa mengeluhkan bahwa mereka merasa terpaksa untuk membayar biaya study tour tersebut.

Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya diduga tidak melakukan tindakan tegas terhadap sekolah yang melanggar larangan study tour. Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya harus menjelaskan mengapa rekomendasi study tour masih diberikan meskipun sudah ada larangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

SMPN 13 Kota Tasikmalaya harus menjelaskan mengapa mereka tidak mematuhi larangan study tour dan bagaimana mereka akan mempertanggungjawabkan kegiatan study tour tersebut.

Liputan: Tim

( Adji Saka )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *