BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Marak Rokok Ilegal di Parung Panjang, Rumpin, dan Tenjo, Warga Minta Bea Cukai Turun Tangan

158
×

Marak Rokok Ilegal di Parung Panjang, Rumpin, dan Tenjo, Warga Minta Bea Cukai Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Bogor, Senin (17/11/2025) — Peredaran rokok ilegal kembali dikeluhkan masyarakat di Kabupaten Bogor, khususnya di tiga kecamatan: Parung Panjang, Rumpin, dan Tenjo. Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa berbagai merek rokok tanpa pita cukai masih mudah ditemukan di warung-warung maupun kios kecil.

Jenis rokok ilegal yang disebutkan warga antara lain Bonte, Sipa, Bliz, serta sejumlah merek lainnya yang diduga tidak dilekati pita cukai resmi.

“Di wilayah Parung Panjang masih banyak rokok tanpa cukai dijual bebas. Kami berharap Bea Cukai segera turun tangan,” ujar salah seorang warga.

Keluhan serupa muncul di Kecamatan Rumpin. Warga menilai maraknya rokok ilegal merugikan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat.

Di Kecamatan Tenjo, kondisi juga tidak jauh berbeda. Menurut laporan warga, peredaran rokok ilegal bahkan telah berlangsung cukup lama dan semakin terbuka dalam beberapa bulan terakhir.

“Kami lihat hampir setiap warung menjual rokok tanpa cukai. Ini harus segera ditindak,” ujar warga Tenjo yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bea Cukai. Namun masyarakat berharap agar petugas segera melakukan penelusuran dan penindakan di tiga kecamatan tersebut.

Dasar Hukum Terkait Rokok Ilegal

1. UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai

Pasal 54
Setiap orang yang menjual atau menyediakan Barang Kena Cukai tanpa dilekati pita cukai dapat dipidana 1–5 tahun penjara dan dikenai denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 55
Mengatur pidana terhadap orang yang meniru, memalsukan, atau memperdagangkan pita cukai palsu.

Pasal 56
Mengenai sanksi bagi pihak yang menggunakan pita cukai bekas, yang bukan haknya, atau tidak sesuai peruntukannya.

2. UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan

Mengatur sanksi jika rokok ilegal berasal dari luar negeri dan masuk tanpa dokumen kepabeanan resmi

(Red)

*Press Release GMOCT* Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang. Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud. Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga. Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, “Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu.” Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi “Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga”, yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan. Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar. Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.   #noviralnojustice #oknumpolisibripkanurdiansyah #gmoct #polri #polresbogor Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga…