BeritaLintas ProvinsiNewsTNI / POLRI

Terlantar Jadi Pemulung ,Mantan Supir Camat Klaim Hak Gaji diabaikan Kadis DP3APPKB Kabupaten Blitar periode saat ini wajib bertanggung jawab.

9
×

Terlantar Jadi Pemulung ,Mantan Supir Camat Klaim Hak Gaji diabaikan Kadis DP3APPKB Kabupaten Blitar periode saat ini wajib bertanggung jawab.

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – KABUPATEN BLITAR, INFORMASIAKTUAL.COM – IM (55 tahun), yang pernah menjalankan tugas sebagai supir resmi bagi jabatan Camat di Kecamatan Selopuro dan kemudian dilanjutkan di Kecamatan Kademangan, kini menghadapi kenyataan hidup yang jauh dari ekspektasi. Pria yang telah berkontribusi dalam mendukung aktivitas pemerintahan kecamatan tersebut terpaksa mencari nafkah sebagai pemulung, setelah menduga hak gaji dan fasilitas pekerjaannya tidak pernah dipenuhi oleh pihak yang berwenang di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Blitar.

Isu ini tidak hanya menyentuh sisi kemanusiaan, melainkan juga mengacu pada kerangka regulasi yang berlaku di tingkat lokal dan nasional. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perlindungan Pekerja secara eksplisit mengatur bahwa setiap tenaga kerja – termasuk yang bekerja dalam lingkup pemerintahan sebagai tenaga non-PNS – berhak mendapatkan upah tepat waktu, tunjangan yang disepakati, serta perlindungan sesuai dengan risiko tugas. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 19 ayat (1) menetapkan bahwa upah merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan penuh dan tidak boleh dikurangi tanpa alasan sah.

Dalam konteks penggunaan jasa supir pada struktur pemerintah dan non Pemerintahan Kabupaten/ Kota Provinsi Jawa Timur, praktik kerja biasanya diatur melalui perjanjian kerja yang jelas antara pihak dinas dan pekerja. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, terutama terkait alokasi anggaran yang berasal dari APBD Kabupaten Blitar.

Ketidak pemenuhan hak pekerja seperti yang dialami IM(55 Tahun) mengindikasikan adanya celah dalam pengelolaan administrasi maupun pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah.

Kondisi yang dialami mantan supir ini menjadi cerminan penting tentang bagaimana penerapan regulasi perlindungan pekerja harus benar-benar terealisasi di lapangan. Tidak hanya sebagai masalah individual yang mempengaruhi kehidupan sehari-hari IM dan keluarganya, kasus ini juga menyoroti urgensi evaluasi sistem pengawasan terhadap penggunaan anggaran pemerintahan serta pemenuhan kewajiban hukum bagi setiap pihak yang terlibat dalam hubungan kerja.

Langkah klarifikasi dan penanganan yang sesuai dengan ketentuan hukum menjadi hal yang krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah. Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang, sehingga setiap pekerja yang berkontribusi pada pembangunan daerah mendapatkan hak yang seharusnya diterima. Tim Media Sudah melayangkan konfirmasi melalui sambungan WhatsApp tidak mendapatkan respon positif  sehingga berita ini diterbitkan ***

Red Tim