BeritaLintas DaerahNews

Diduga Jadi Sarang Obat Keras, Lokasi di Cisaranten Cinambo Beroperasi Tanpa Takut Aparat

105
×

Diduga Jadi Sarang Obat Keras, Lokasi di Cisaranten Cinambo Beroperasi Tanpa Takut Aparat

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Bandung — Dugaan peredaran obat keras golongan G kembali ditemukan di wilayah hukum Polrestabes Bandung. Sebuah lokasi yang berada di Jalan Golf Raya, Kelurahan Cisaranten Wetan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, diduga menjadi tempat transaksi obat keras yang diperjualbelikan secara terbuka tanpa izin edar, Minggu (15/3/26).

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, aktivitas di lokasi tersebut terbilang cukup ramai. Sejumlah orang terlihat keluar masuk diduga untuk melakukan transaksi pembelian obat keras golongan G.

Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pria yang mengaku bernama Diki menyebutkan bahwa usaha tersebut bukan miliknya, melainkan milik seseorang bernama Mustofa.

“Kalau untuk pemilik usaha namanya Mustofa. Jenis obat yang dijual di sini ada beberapa, seperti Tramadol Rp6 ribu per butir, Hexymer Rp10 ribu untuk 5 butir, dan Tryex Rp4 ribu per butir,” jelas Diki kepada awak media.

Lebih lanjut, Diki juga mengungkapkan bahwa peredaran obat keras tersebut mampu menghasilkan omzet yang cukup fantastis setiap harinya.

“Kalau sekarang kondisi masih kurang stabil. Apalagi di bulan Ramadhan, omzetnya sekitar Rp5 juta per hari,” ujarnya.

Temuan di lapangan semakin menimbulkan tanda tanya ketika awak media melihat beberapa orang yang diduga terlibat dalam aktivitas transaksi di lokasi tersebut. Bahkan, salah satu di antaranya terlihat mengenakan seragam yang menyerupai atribut TNI.

Kondisi ini tentu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pasalnya, peredaran obat keras golongan G yang dijual bebas tanpa resep dokter berpotensi merusak generasi muda serta memicu berbagai tindak kriminalitas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras tersebut.

Awak media masih menunggu tanggapan dari Satresnarkoba Polrestabes Bandung dan Polsek Cinambo untuk menindaklaniti dugaan peredaran obat keras yang meresahkan warga tersebut.

(Red)