BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Tebar Kepedulian di Bulan Ramadan, Kapolres Garut Bersama HDCI Bagikan 2.000 Takjil dan Santuni Anak Yatim

52
×

Tebar Kepedulian di Bulan Ramadan, Kapolres Garut Bersama HDCI Bagikan 2.000 Takjil dan Santuni Anak Yatim

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Garut – Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadan, Polres Garut bersama komunitas Ikatan Motor Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Garut menggelar kegiatan sosial berupa pembagian takjil dan santunan kepada anak yatim piatu di depan Pos Pam BJB, Rabu (18/3/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan di Pospam BJB Polres Garut ini dipimpin langsung oleh Kapolres Garut dan diikuti oleh jajaran personel serta anggota komunitas HDCI Garut. Sebanyak 2.000 paket takjil dibagikan kepada masyarakat pengguna jalan yang melintas menjelang waktu berbuka puasa.

Selain itu, dalam kegiatan tersebut juga diberikan santunan kepada anak yatim piatu sebagai bentuk kepedulian dan perhatian kepada sesama, khususnya di bulan penuh berkah ini.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Ketupat Lodaya 2026, yang tidak hanya berfokus pada pengamanan arus mudik dan balik, tetapi juga menghadirkan sisi humanis Polri melalui kegiatan sosial kemasyarakatan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, serta menumbuhkan semangat kebersamaan dan kepedulian sosial di tengah masyarakat.

Polres Garut terus berkomitmen untuk hadir tidak hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

( Adji Saka )

Janggal! Pria Hilang Sejak Sebelum Merdeka Tercatat ‘Mengurus’ Mutasi Tanah 2019, Dugaan Mafia Tanah di Wiradadi Terbongkar BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 – Dugaan praktik mafia tanah terstruktur di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, semakin terungkap lewat data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas. Kejanggalan fatal terlihat pada peralihan hak sebidang tanah waris seluas 3.501 m² yang atas nama Mohroji—warga yang menghilang tanpa kabar sejak zaman sebelum kemerdekaan—ternyata tercatat mengajukan permohonan mutasi pada tahun 2019 ke atas nama Daryo CS, yang kemudian dijual kepada pengembang perumahan. Secara hukum kewarisan, tanah tersebut adalah hak sah Mohroji yang kemudian jatuh kepada anaknya Mistem, serta sembilan cucu yang kini menjadi ahli waris mutlak. Keluarga menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun. Data Bapenda menunjukkan SPPT PBB sejak awal tercatat atas nama Muhroji. Namun pada 19 Maret 2019, muncul dokumen mutasi yang mencantumkan Muhroji sebagai pemohon, padahal keberadaannya tak pernah diketahui sejak puluhan tahun lalu. Pasca proses itu, pada tahun 2024 objek pajak berubah menjadi atas nama Daryo CS, yang kemudian dijadikan dasar jual beli ke PT Perum Sejuk Damai. Seorang mantan perangkat desa yang mengetahui riwayat tanah mengaku sangat menyayangkan rekayasa tersebut. “Bagaimana mungkin orang yang sudah hilang sebelum merdeka bisa datang sendiri mengurus mutasi pada 2019? Tanpa rekayasa dokumen dan bantuan oknum desa, hal ini mustahil terjadi. Saya siap bersaksi di hadapan penyidik,” tegasnya. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 506, 492, dan 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta penyalahgunaan wewenang. Perjanjian jual beli yang didasari dokumen cacat hukum dinilai batal demi hukum. Ahli waris mendesak Satgas Anti-Mafia Tanah dan Ditreskrimum Polda Jateng segera memeriksa Daryo, perangkat desa periode 2019, serta notaris terkait. Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Mediarealitanews. #noviralnojustice #gmoct Tim/Redaksi: Mediarealitanews GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Nomor Pengaduan: 082117586761 Editor:
Berita

Eksposelensa.com – BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 –…