BeritaLintas DaerahNews

Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Golongan G, Laporan ke Polsek Pondok Aren Justru Diarahkan ke Call Center 110

9
×

Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Golongan G, Laporan ke Polsek Pondok Aren Justru Diarahkan ke Call Center 110

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Tangerang Selatan – Sebuah kios yang berada di Jalan Pintu Air, Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, diduga menjadi lokasi peredaran obat keras golongan G.

Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah awak media melakukan penelusuran di lokasi dan mendapati kios itu ramai didatangi beberapa pria muda yang diduga hendak membeli obat keras golongan G.

Saat dilakukan pengamatan lebih lanjut, terlihat seorang pria berada di dalam kios yang diduga melayani transaksi. Namun ketika dikonfirmasi mengenai dugaan penjualan obat keras golongan G, pria tersebut memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan kepada awak media.

Di lokasi, awak media juga mewawancarai seorang pria yang mengaku baru saja membeli obat keras golongan G jenis Tramadol dari kios tersebut.

“Saya baru membeli obat Tramadol, harganya Rp5 ribu per butir,” ujarnya sambil meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Senin (27/7/26).

Pria tersebut juga mengaku bahwa aktivitas penjualan obat keras golongan G di lokasi itu bukanlah hal baru dan menurut pengakuannya telah berlangsung cukup lama.

Berbekal temuan dan keterangan tersebut, sejumlah awak media kemudian mendatangi Polsek Pondok Aren untuk menyampaikan informasi agar segera dilakukan pengecekan dan penindakan.

Namun, laporan tersebut belum ditindaklanjuti secara langsung. Petugas piket justru menyarankan agar melaporkan melalui Call Center Polri 110.

Saran tersebut kemudian diikuti dengan menghubungi layanan Call Center Polri 110. Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum di lokasi yang dilaporkan.

Peredaran obat keras golongan G tanpa izin dan tanpa resep dokter merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja.

Masyarakat berharap tindakan tegas dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan rasa aman dan mencegah meluasnya peredaran obat keras ilegal di wilayah Pondok Aren.

(Red)