Cilacap, Eksposelensa.com — Pembangunan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RPJIT) di desa Sudagaran kecamatan Sidareja kabupaten Cilacap terus menuai sorotan. Pasca publikasi di media Eksposelensa.com, perbaikan pada fisik bangunan yang retak dinilai belum menunjukkan hasil signifikan.
Berdasarkan pemantauan langsung di lokasi pada Sabtu (12/09/2026), keretakan masih terlihat di banyak titik struktur bangunan yang baru selesai dikerjakan. Upaya perbaikan yang dilakukan oleh pihak pelaksana sejauh ini dinilai belum maksimal.
Merujuk pada papan informasi proyek, pembangunan RPJIT tersebut ditujukan untuk Kelompok Tani Mekar Jaya melalui DPA Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2026. Pelaksanaan pekerjaan dipercayakan kepada penyedia jasa CV SK. Namun, saat peninjauan lapangan dilakukan pada Sabtu siang, tidak terlihat adanya aktivitas pekerja, pelaksana proyek, maupun konsultan pengawas di lokasi pembangunan.
Dikonfirmasi melalui pesan tertulis WhatsApp, AS selaku konsultan pengawas mengaku belum turun ke lokasi proyek karena masih sibuk dengan pekerjaan lain.
Artikel terkait, klik tautan :
Proyek RPJIT Senilai 147 Juta di Sudagaran Cilacap Retak Parah, Pelaksana Salahkan Cuaca https://eksposelensa.com/proyek-rpjit-senilai-147-juta-di-sudagaran-cilacap-retak-parah-pelaksana-salahkan-cuaca/
Sementara itu, Aceng selaku pelaksana lapangan dari CV Semesta Karya juga tidak berada di tempat sehingga penjelasan teknis terkait kualitas pengerjaan masih belum mendapat tanggapan secara signifikan.
Absennya pelaksana di lapangan dapat menjadi pemicu sorotan publik, terlebih Aceng mencatatkan rekam jejak pengerjaan fisik yang sempat menjadi perhatian.
Pada Februari 2025 lalu, Aceng pernah mengerjakan proyek pembangunan pagar SDN Sidaurip 01 di kecamatan Gandrungmangu. Proyek tersebut menggunakan dana APBD Cilacap di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan dikerjakan oleh PT HDK serta diawasi CV PWK. Saat itu pekerjaan proyek yang dikerjakan Aceng juga mendapat banyak sorotan tajam dan kritik publik melalui publikasi.
Kehadiran kembali Aceng sebagai pelaksana dengan rekam jejak pengerjaan sebelumnya tentu menjadi sorotan publik dan memicu pertanyaan terkait mekanisme kualifikasi serta pengawasan penyedia jasa oleh dinas terkait di lingkungan Pemkab Cilacap.
Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa, dalam Perlem LKPP No. 12 Tahun 2021 sudah jelas dan tegas mengatur tentang kredibilitas, kualifikasi serta sanksi daftar hitam (blacklist) bagi penyedia jasa atau personel yang memiliki kinerja buruk pada pengerjaan proyek-proyek pemerintah sebelumnya. Namun, realita di lapangan diduga berbeda, hal tersebut terlihat dari kinerja Aceng dalam pembangunan sebelumnya tidak berpengaruh pada pelaksana pekerjaan sekarang.
Artikel terkait, klik tautan :
Dibalik Megahnya Pagar SDN Sidaurip 01 Gandrungmangu, Diduga Ada Orang yang Dirugikan – Central Pers https://share.google/UyRDDAXeOwEuSb6ax
Liputan : Muhiran
Editor : Wakil Pimpinan Umum
Informasi lainnya, kunjungi Facebook Central Media dengan klik tautan :
https://www.facebook.com/profile.php?id=61592238848093
Anda harus menginstal aplikasi Facebook sebelumnya untuk mengakses kami.














