BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

KAPOLRES MAJALENGKA CEK KEBERSIHAN LINGKUNGAN MAKO

52
×

KAPOLRES MAJALENGKA CEK KEBERSIHAN LINGKUNGAN MAKO

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Majalengka,– Dalam rangka menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan kerja, Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.H melaksanakan pengecekan kebersihan di lingkungan Mako Polres Majalengka, Senin (6/4/2026).

Kegiatan tersebut didampingi oleh Kasi Humas AKP Yayan Suripna H., S.H serta Kanit Provos Aiptu Dani, dengan menyasar sejumlah area penting di lingkungan markas komando, mulai dari ruang kerja, halaman, hingga fasilitas umum lainnya.

Dalam kegiatan pengecekan tersebut, Kapolres menekankan pentingnya menjaga kebersihan sebagai bagian dari disiplin dan tanggung jawab seluruh personel. Lingkungan kerja yang bersih tidak hanya menciptakan kenyamanan, tetapi juga mendukung kesehatan serta meningkatkan kinerja anggota.

AKBP Rita Suwadi menyampaikan bahwa kebersihan Mako merupakan cerminan kesiapan dan profesionalisme institusi. “Kebersihan harus menjadi perhatian bersama. Lingkungan yang bersih akan menciptakan suasana kerja yang sehat dan produktif,” ujarnya.

Selain melakukan pengecekan, Kapolres juga memberikan arahan kepada personel agar rutin melaksanakan kegiatan kebersihan serta menjaga kerapihan di masing-masing ruang kerja.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh personel Polres Majalengka semakin meningkatkan kesadaran dalam menjaga kebersihan lingkungan, sehingga tercipta suasana kerja yang nyaman, sehat, dan kondusif.

( Adji Saka )

Janggal! Pria Hilang Sejak Sebelum Merdeka Tercatat ‘Mengurus’ Mutasi Tanah 2019, Dugaan Mafia Tanah di Wiradadi Terbongkar BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 – Dugaan praktik mafia tanah terstruktur di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, semakin terungkap lewat data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas. Kejanggalan fatal terlihat pada peralihan hak sebidang tanah waris seluas 3.501 m² yang atas nama Mohroji—warga yang menghilang tanpa kabar sejak zaman sebelum kemerdekaan—ternyata tercatat mengajukan permohonan mutasi pada tahun 2019 ke atas nama Daryo CS, yang kemudian dijual kepada pengembang perumahan. Secara hukum kewarisan, tanah tersebut adalah hak sah Mohroji yang kemudian jatuh kepada anaknya Mistem, serta sembilan cucu yang kini menjadi ahli waris mutlak. Keluarga menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun. Data Bapenda menunjukkan SPPT PBB sejak awal tercatat atas nama Muhroji. Namun pada 19 Maret 2019, muncul dokumen mutasi yang mencantumkan Muhroji sebagai pemohon, padahal keberadaannya tak pernah diketahui sejak puluhan tahun lalu. Pasca proses itu, pada tahun 2024 objek pajak berubah menjadi atas nama Daryo CS, yang kemudian dijadikan dasar jual beli ke PT Perum Sejuk Damai. Seorang mantan perangkat desa yang mengetahui riwayat tanah mengaku sangat menyayangkan rekayasa tersebut. “Bagaimana mungkin orang yang sudah hilang sebelum merdeka bisa datang sendiri mengurus mutasi pada 2019? Tanpa rekayasa dokumen dan bantuan oknum desa, hal ini mustahil terjadi. Saya siap bersaksi di hadapan penyidik,” tegasnya. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 506, 492, dan 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta penyalahgunaan wewenang. Perjanjian jual beli yang didasari dokumen cacat hukum dinilai batal demi hukum. Ahli waris mendesak Satgas Anti-Mafia Tanah dan Ditreskrimum Polda Jateng segera memeriksa Daryo, perangkat desa periode 2019, serta notaris terkait. Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Mediarealitanews. #noviralnojustice #gmoct Tim/Redaksi: Mediarealitanews GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Nomor Pengaduan: 082117586761 Editor:
Berita

Eksposelensa.com – BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 –…