BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Bhabinkamtibmas Polsek Maja Hadiri Haul Mangkubumi, Pererat Silaturahmi Warga

49
×

Bhabinkamtibmas Polsek Maja Hadiri Haul Mangkubumi, Pererat Silaturahmi Warga

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Majalengka – Dalam rangka menjaga kedekatan dengan masyarakat serta mendukung kegiatan keagamaan dan tradisi lokal, Bhabinkamtibmas Polsek Maja Polres Majalengka Polda Jabar menghadiri kegiatan ziarah kubur/Haul Mangkubumi di Desa Paniis, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Sabtu (11/4/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Polsek Maja Bripka Soleh bersama warga masyarakat yang mengikuti rangkaian kegiatan haul dengan khidmat dan penuh kebersamaan.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Maja AKP Aas Guntara menyampaikan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan keagamaan masyarakat merupakan bentuk dukungan terhadap pelestarian nilai-nilai budaya dan kearifan lokal.

“Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mempererat silaturahmi antara Polri dengan masyarakat, sehingga tercipta hubungan yang harmonis dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar AKP Aas Guntara.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas juga menyampaikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar tetap menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung serta meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan.

Dengan adanya kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam kegiatan keagamaan seperti ini, diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan situasi yang aman, damai, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Maja.

( Adji Saka )

Janggal! Pria Hilang Sejak Sebelum Merdeka Tercatat ‘Mengurus’ Mutasi Tanah 2019, Dugaan Mafia Tanah di Wiradadi Terbongkar BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 – Dugaan praktik mafia tanah terstruktur di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, semakin terungkap lewat data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas. Kejanggalan fatal terlihat pada peralihan hak sebidang tanah waris seluas 3.501 m² yang atas nama Mohroji—warga yang menghilang tanpa kabar sejak zaman sebelum kemerdekaan—ternyata tercatat mengajukan permohonan mutasi pada tahun 2019 ke atas nama Daryo CS, yang kemudian dijual kepada pengembang perumahan. Secara hukum kewarisan, tanah tersebut adalah hak sah Mohroji yang kemudian jatuh kepada anaknya Mistem, serta sembilan cucu yang kini menjadi ahli waris mutlak. Keluarga menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun. Data Bapenda menunjukkan SPPT PBB sejak awal tercatat atas nama Muhroji. Namun pada 19 Maret 2019, muncul dokumen mutasi yang mencantumkan Muhroji sebagai pemohon, padahal keberadaannya tak pernah diketahui sejak puluhan tahun lalu. Pasca proses itu, pada tahun 2024 objek pajak berubah menjadi atas nama Daryo CS, yang kemudian dijadikan dasar jual beli ke PT Perum Sejuk Damai. Seorang mantan perangkat desa yang mengetahui riwayat tanah mengaku sangat menyayangkan rekayasa tersebut. “Bagaimana mungkin orang yang sudah hilang sebelum merdeka bisa datang sendiri mengurus mutasi pada 2019? Tanpa rekayasa dokumen dan bantuan oknum desa, hal ini mustahil terjadi. Saya siap bersaksi di hadapan penyidik,” tegasnya. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 506, 492, dan 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta penyalahgunaan wewenang. Perjanjian jual beli yang didasari dokumen cacat hukum dinilai batal demi hukum. Ahli waris mendesak Satgas Anti-Mafia Tanah dan Ditreskrimum Polda Jateng segera memeriksa Daryo, perangkat desa periode 2019, serta notaris terkait. Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Mediarealitanews. #noviralnojustice #gmoct Tim/Redaksi: Mediarealitanews GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Nomor Pengaduan: 082117586761 Editor:
Berita

Eksposelensa.com – BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 –…