BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Polsek Tigaraksa Quick Respon Tangani Laporan 110, Libatkan Keluarga dan Dinas Kesehatan

31
×

Polsek Tigaraksa Quick Respon Tangani Laporan 110, Libatkan Keluarga dan Dinas Kesehatan

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Tigaraksa, Tangerang — Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polsek Tigaraksa dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan 110. Kali ini, penanganan dilakukan di Cluster Mutiara Tiga Raksa 1.B 12 No. 3, Jambe, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Kejadian tersebut berlangsung pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Kegiatan quick respon dipimpin oleh Pawas Ipda Muhdiawan, S.H., selaku Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa, bersama personel piket fungsi di wilayah hukum Polsek Tigaraksa.

Laporan yang diterima dari masyarakat menyebutkan adanya dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh adik dari pelapor, sehingga menimbulkan keresahan dalam lingkungan keluarga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera mendatangi lokasi guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Setibanya di tempat kejadian, petugas melakukan koordinasi dengan pihak keluarga yang bersangkutan untuk menggali informasi lebih lanjut terkait permasalahan yang terjadi.

Selain itu, petugas juga berkoordinasi dengan Ketua RT dan RW setempat sebagai bagian dari upaya penyelesaian secara komprehensif. Mengingat situasi yang memerlukan penanganan lebih lanjut, koordinasi turut dilakukan dengan dinas kesehatan setempat guna menentukan langkah penanganan yang tepat dan humanis.

Langkah cepat dan sinergis ini merupakan bentuk komitmen Polsek Tigaraksa dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam merespons setiap laporan yang masuk melalui layanan 110.

Situasi di lokasi dilaporkan dalam keadaan aman dan terkendali. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus menjaga komunikasi yang baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat, serta tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

( Adji Saka )

Janggal! Pria Hilang Sejak Sebelum Merdeka Tercatat ‘Mengurus’ Mutasi Tanah 2019, Dugaan Mafia Tanah di Wiradadi Terbongkar BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 – Dugaan praktik mafia tanah terstruktur di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, semakin terungkap lewat data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas. Kejanggalan fatal terlihat pada peralihan hak sebidang tanah waris seluas 3.501 m² yang atas nama Mohroji—warga yang menghilang tanpa kabar sejak zaman sebelum kemerdekaan—ternyata tercatat mengajukan permohonan mutasi pada tahun 2019 ke atas nama Daryo CS, yang kemudian dijual kepada pengembang perumahan. Secara hukum kewarisan, tanah tersebut adalah hak sah Mohroji yang kemudian jatuh kepada anaknya Mistem, serta sembilan cucu yang kini menjadi ahli waris mutlak. Keluarga menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun. Data Bapenda menunjukkan SPPT PBB sejak awal tercatat atas nama Muhroji. Namun pada 19 Maret 2019, muncul dokumen mutasi yang mencantumkan Muhroji sebagai pemohon, padahal keberadaannya tak pernah diketahui sejak puluhan tahun lalu. Pasca proses itu, pada tahun 2024 objek pajak berubah menjadi atas nama Daryo CS, yang kemudian dijadikan dasar jual beli ke PT Perum Sejuk Damai. Seorang mantan perangkat desa yang mengetahui riwayat tanah mengaku sangat menyayangkan rekayasa tersebut. “Bagaimana mungkin orang yang sudah hilang sebelum merdeka bisa datang sendiri mengurus mutasi pada 2019? Tanpa rekayasa dokumen dan bantuan oknum desa, hal ini mustahil terjadi. Saya siap bersaksi di hadapan penyidik,” tegasnya. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 506, 492, dan 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta penyalahgunaan wewenang. Perjanjian jual beli yang didasari dokumen cacat hukum dinilai batal demi hukum. Ahli waris mendesak Satgas Anti-Mafia Tanah dan Ditreskrimum Polda Jateng segera memeriksa Daryo, perangkat desa periode 2019, serta notaris terkait. Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Mediarealitanews. #noviralnojustice #gmoct Tim/Redaksi: Mediarealitanews GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Nomor Pengaduan: 082117586761 Editor:
Berita

Eksposelensa.com – BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 –…