BeritaNews

Perkuat Integritas Desa, Inspektorat Cilacap Canangkan Gandrungmanis Jadi Desa Anti Korupsi

75
×

Perkuat Integritas Desa, Inspektorat Cilacap Canangkan Gandrungmanis Jadi Desa Anti Korupsi

Sebarkan artikel ini

Cilacap, Eksposelensa.com – Upaya pemberantasan korupsi di level akar rumput terus diperkuat oleh pemerintah kabupaten Cilacap. Untuk itu, Inspektorat Kabupaten Cilacap menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) sekaligus Pencanangan Desa Anti Korupsi di Aula desa Gandrungmanis kecamatan Gandrungmangu pada Kamis, (07/05/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Inspektur Kabupaten Cilacap Aris Munandar, S.Sos., M.Si yang diwakili oleh Inspektur Pembantu V (Irban V) Suhesti, SH., MH, Camat Gandrungmangu Fathan Adi Candra, S.STP., MM beserta jajaran Forkopimcam, Kepala Desa Gandrungmanis Rasimin dan perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat hingga perwakilan RT/RW setempat.

Dalam sambutan yang dibacakan oleh Iban V, Inspektur Kabupaten Cilacap menekankan bahwa akuntabilitas, transparansi dan integritas adalah syarat mutlak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance dan clean government).

“Salah satu pilar utama untuk mewujudkan hal tersebut adalah pencegahan tindak pidana korupsi sejak dini. Program Desa Anti Korupsi yang diinisiasi oleh KPK RI merupakan langkah nyata untuk menjaga desa agar tetap bersih,” tegas Aris dalam sambutannya.

Pencanangan ini ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama, tujuannya agar Desa Gandrungmanis terbebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta membentengi aparat desa dari potensi pelanggaran hukum yang mengarah pada pidana korupsi.

Sementara itu, Camat Gandrungmangu dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Inspektorat atas pendampingan yang diberikan. Ia berharap program ini tidak sekadar menjadi seremoni, melainkan pedoman kerja bagi perangkat desa.

“Apa yang dilakukan perangkat desa harus sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi). Manfaat dari tata kelola yang benar akan langsung dirasakan dan dipantau oleh masyarakat,” ujar Fathan.

Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa, tahun ini, Inspektorat Kabupaten Cilacap menargetkan 21 desa untuk ditetapkan sebagai Desa Anti Korupsi. Gandrungmanis menjadi desa ketiga di Kecamatan Gandrungmangu yang menyandang status tersebut, mengikuti jejak desa Karanganyar di tahun pertama dan desa Wringinharjo pada tahun kedua.

Selain itu, menyandang predikat Desa Anti Korupsi bukanlah perkara mudah. Desa Gandrungmanis harus memenuhi lima kriteria dan 18 indikator ketat yang ditetapkan. Tidak hanya soal kelengkapan dokumen administratif, tetapi juga menyangkut implementasi nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari. Ini membutuhkan komitmen kolektif dari seluruh unsur desa.

Link video terkait, klik tautan : https://www.facebook.com/share/v/1B3d7K1MXp/
Anda harus sudah install aplikasi Facebook terlebih dahulu.

Ikuti, sukai serta share Central Media untuk informasi lebih lengkap, aktual, tajam juga berintegritas.
🙏🙏🙏🙏🙏

Liputan : Muhiran
Editor    : Redaksi