BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Polres Garut Ajak Petugas Pos Kamling Bersinergi Lawan Kriminalitas.

39
×

Polres Garut Ajak Petugas Pos Kamling Bersinergi Lawan Kriminalitas.

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – GARUT – Polres Garut melaksanakan Patroli Dialogis mengantisipasi gangguan kamtibmas, aksi premanisme, tindak kriminalitas C3 (Curat, Curas, dan Curanmor).
Sat Samapta Polres Garut melaksanakan patroli dialogis pada Selasa (19/5/2026) dini hari sekitar pukul 01.33 WIB di Pos Kamling Garut Kota, Kabupaten Garut.

Kegiatan patroli tersebut dilaksanakan secara berdialog langsung dengan petugas keamanan Pos Kamling guna memberikan imbauan kamtibmas dan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar.

Kasat Samapta Polres Garut AKP Ardiyanto, S.H., M.P., mengatakan bahwa patroli dialogis merupakan langkah preventif kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif.

“Petugas memberikan imbauan kepada petugas keamanan agar rutin melaksanakan patroli di sekitar lingkungan warga, selalu waspada saat beraktivitas, serta segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang berkaitan dengan gangguan keamanan,” ujarnya saat di temui awak media.

Selain itu, personel juga mengajak petugas keamanan untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di wilayah Garut Kota agar masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Polres Garut akan terus meningkatkan patroli preventif sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

( Adji Saka )

Janggal! Pria Hilang Sejak Sebelum Merdeka Tercatat ‘Mengurus’ Mutasi Tanah 2019, Dugaan Mafia Tanah di Wiradadi Terbongkar BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 – Dugaan praktik mafia tanah terstruktur di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, semakin terungkap lewat data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas. Kejanggalan fatal terlihat pada peralihan hak sebidang tanah waris seluas 3.501 m² yang atas nama Mohroji—warga yang menghilang tanpa kabar sejak zaman sebelum kemerdekaan—ternyata tercatat mengajukan permohonan mutasi pada tahun 2019 ke atas nama Daryo CS, yang kemudian dijual kepada pengembang perumahan. Secara hukum kewarisan, tanah tersebut adalah hak sah Mohroji yang kemudian jatuh kepada anaknya Mistem, serta sembilan cucu yang kini menjadi ahli waris mutlak. Keluarga menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun. Data Bapenda menunjukkan SPPT PBB sejak awal tercatat atas nama Muhroji. Namun pada 19 Maret 2019, muncul dokumen mutasi yang mencantumkan Muhroji sebagai pemohon, padahal keberadaannya tak pernah diketahui sejak puluhan tahun lalu. Pasca proses itu, pada tahun 2024 objek pajak berubah menjadi atas nama Daryo CS, yang kemudian dijadikan dasar jual beli ke PT Perum Sejuk Damai. Seorang mantan perangkat desa yang mengetahui riwayat tanah mengaku sangat menyayangkan rekayasa tersebut. “Bagaimana mungkin orang yang sudah hilang sebelum merdeka bisa datang sendiri mengurus mutasi pada 2019? Tanpa rekayasa dokumen dan bantuan oknum desa, hal ini mustahil terjadi. Saya siap bersaksi di hadapan penyidik,” tegasnya. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 506, 492, dan 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta penyalahgunaan wewenang. Perjanjian jual beli yang didasari dokumen cacat hukum dinilai batal demi hukum. Ahli waris mendesak Satgas Anti-Mafia Tanah dan Ditreskrimum Polda Jateng segera memeriksa Daryo, perangkat desa periode 2019, serta notaris terkait. Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Mediarealitanews. #noviralnojustice #gmoct Tim/Redaksi: Mediarealitanews GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Nomor Pengaduan: 082117586761 Editor:
Berita

Eksposelensa.com – BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 –…