BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Kapolda Jabar Sebut Sat Brimob Polda Jabar Memiliki Peran Strategis Jaga Stabilitas Keamanan

56
×

Kapolda Jabar Sebut Sat Brimob Polda Jabar Memiliki Peran Strategis Jaga Stabilitas Keamanan

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menekankan pentingnya kesiapan operasional Satbrimob Polda Jabar dalam menghadapi dinamika keamanan di wilayah Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Rudi saat memimpin sertijab pejabat utama dan Dansat Brimob Polda Jabar, Rabu (20/5/2026).

Menurutnya, Jawa Barat memiliki karakteristik wilayah dan dinamika sosial yang kompleks sehingga membutuhkan kesiapan penuh dari jajaran Brimob.

“Jawa Barat memiliki karakteristik wilayah dan dinamika sosial yang kompleks. Oleh karena itu, kehadiran Satbrimob Polda Jabar memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Irjen Rudi.

Ia meminta personel Brimob tetap disiplin, responsif dan menjunjung prinsip hak asasi manusia dalam bertugas.

“Sat Brimob Polda Jabar harus senantiasa siap operasional, disiplin, responsif, dan mampu bertindak tepat sesuai SOP serta menjunjung prinsip legalitas, proporsionalitas, dan hak asasi manusia,” katanya.

Irjen Rudi juga mengajak seluruh personel memperkuat soliditas internal dan sinergi bersama TNI serta pemerintah daerah demi menjaga stabilitas keamanan di Jawa Barat.

“Saya mengajak seluruh personel untuk memperkuat soliditas internal, meningkatkan sinergitas dengan TNI, pemerintah daerah, serta seluruh komponen masyarakat,” tuturnya.

Bandung 20 Mei 2026

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

( Adji Saka )

Janggal! Pria Hilang Sejak Sebelum Merdeka Tercatat ‘Mengurus’ Mutasi Tanah 2019, Dugaan Mafia Tanah di Wiradadi Terbongkar BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 – Dugaan praktik mafia tanah terstruktur di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, semakin terungkap lewat data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas. Kejanggalan fatal terlihat pada peralihan hak sebidang tanah waris seluas 3.501 m² yang atas nama Mohroji—warga yang menghilang tanpa kabar sejak zaman sebelum kemerdekaan—ternyata tercatat mengajukan permohonan mutasi pada tahun 2019 ke atas nama Daryo CS, yang kemudian dijual kepada pengembang perumahan. Secara hukum kewarisan, tanah tersebut adalah hak sah Mohroji yang kemudian jatuh kepada anaknya Mistem, serta sembilan cucu yang kini menjadi ahli waris mutlak. Keluarga menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun. Data Bapenda menunjukkan SPPT PBB sejak awal tercatat atas nama Muhroji. Namun pada 19 Maret 2019, muncul dokumen mutasi yang mencantumkan Muhroji sebagai pemohon, padahal keberadaannya tak pernah diketahui sejak puluhan tahun lalu. Pasca proses itu, pada tahun 2024 objek pajak berubah menjadi atas nama Daryo CS, yang kemudian dijadikan dasar jual beli ke PT Perum Sejuk Damai. Seorang mantan perangkat desa yang mengetahui riwayat tanah mengaku sangat menyayangkan rekayasa tersebut. “Bagaimana mungkin orang yang sudah hilang sebelum merdeka bisa datang sendiri mengurus mutasi pada 2019? Tanpa rekayasa dokumen dan bantuan oknum desa, hal ini mustahil terjadi. Saya siap bersaksi di hadapan penyidik,” tegasnya. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 506, 492, dan 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta penyalahgunaan wewenang. Perjanjian jual beli yang didasari dokumen cacat hukum dinilai batal demi hukum. Ahli waris mendesak Satgas Anti-Mafia Tanah dan Ditreskrimum Polda Jateng segera memeriksa Daryo, perangkat desa periode 2019, serta notaris terkait. Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Mediarealitanews. #noviralnojustice #gmoct Tim/Redaksi: Mediarealitanews GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Nomor Pengaduan: 082117586761 Editor:
Berita

Eksposelensa.com – BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 –…