BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Bripka Yosep Saputra Laksanakan Sambang Dialogis Bersama Warga Desa Talaga

27
×

Bripka Yosep Saputra Laksanakan Sambang Dialogis Bersama Warga Desa Talaga

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Majalengka – Guna mempererat hubungan kemitraan antara Polri dan masyarakat, anggota Polsek Talaga Polres Majalengka, Bripka Yosep Saputra, melaksanakan kegiatan sambang dialogis bersama masyarakat Desa Talaga, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, Jumat (22/05/2026).

Kegiatan sambang dialogis tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif di lingkungan desa.

Dalam kesempatan itu, Bripka Yosep Saputra berdialog langsung dengan warga untuk menyerap informasi dan mendengarkan berbagai masukan maupun keluhan masyarakat terkait situasi kamtibmas di wilayah Desa Talaga.

Selain itu, ia juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat agar selalu menjaga kerukunan antarwarga, meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

“Kegiatan sambang dialogis ini merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat sekaligus mempererat komunikasi dan kerja sama dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujar Bripka Yosep Saputra.

Masyarakat Desa Talaga menyambut baik kegiatan tersebut dan mengapresiasi kehadiran anggota kepolisian yang aktif turun langsung ke lapangan untuk menjalin kedekatan dengan warga.

Melalui kegiatan sambang dialogis ini, diharapkan sinergitas antara Polri dan masyarakat dapat terus terjalin dengan baik guna menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.

( Adji Saka )

Janggal! Pria Hilang Sejak Sebelum Merdeka Tercatat ‘Mengurus’ Mutasi Tanah 2019, Dugaan Mafia Tanah di Wiradadi Terbongkar BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 – Dugaan praktik mafia tanah terstruktur di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, semakin terungkap lewat data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas. Kejanggalan fatal terlihat pada peralihan hak sebidang tanah waris seluas 3.501 m² yang atas nama Mohroji—warga yang menghilang tanpa kabar sejak zaman sebelum kemerdekaan—ternyata tercatat mengajukan permohonan mutasi pada tahun 2019 ke atas nama Daryo CS, yang kemudian dijual kepada pengembang perumahan. Secara hukum kewarisan, tanah tersebut adalah hak sah Mohroji yang kemudian jatuh kepada anaknya Mistem, serta sembilan cucu yang kini menjadi ahli waris mutlak. Keluarga menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun. Data Bapenda menunjukkan SPPT PBB sejak awal tercatat atas nama Muhroji. Namun pada 19 Maret 2019, muncul dokumen mutasi yang mencantumkan Muhroji sebagai pemohon, padahal keberadaannya tak pernah diketahui sejak puluhan tahun lalu. Pasca proses itu, pada tahun 2024 objek pajak berubah menjadi atas nama Daryo CS, yang kemudian dijadikan dasar jual beli ke PT Perum Sejuk Damai. Seorang mantan perangkat desa yang mengetahui riwayat tanah mengaku sangat menyayangkan rekayasa tersebut. “Bagaimana mungkin orang yang sudah hilang sebelum merdeka bisa datang sendiri mengurus mutasi pada 2019? Tanpa rekayasa dokumen dan bantuan oknum desa, hal ini mustahil terjadi. Saya siap bersaksi di hadapan penyidik,” tegasnya. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 506, 492, dan 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta penyalahgunaan wewenang. Perjanjian jual beli yang didasari dokumen cacat hukum dinilai batal demi hukum. Ahli waris mendesak Satgas Anti-Mafia Tanah dan Ditreskrimum Polda Jateng segera memeriksa Daryo, perangkat desa periode 2019, serta notaris terkait. Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Mediarealitanews. #noviralnojustice #gmoct Tim/Redaksi: Mediarealitanews GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Nomor Pengaduan: 082117586761 Editor:
Berita

Eksposelensa.com – BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 –…